Scroll untuk baca artikel
Lampung

Ketum PPWI Hirup Udara Bebas, Wilson: Penjara Seperti Rekreasi

×

Ketum PPWI Hirup Udara Bebas, Wilson: Penjara Seperti Rekreasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, ketika digelandang masuk ke Polres Lampung Timur. Saat ini ia ditetapkan sebagai tersangka perusakan papan bunga, Minggu (13/3/2022) - foto screenshot

Wilson mengatakan bahwa dirinya akan membuat sebuah buku perjalanan hidup yang dialaminya,

“sepertinya saya akan membuatkan buku tentang perjalanan hidup saya, karena menurut saya di penjara itu seperti rekreasi” canda Wilson.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui Wilson Lalengke ditangkap oleh polisi di halaman Mapolda Lampung, dengan tuduhan telah merusak papan bunga ucapan yang dikirim oleh Tokoh adat Buay Beliuk ke Tim Tekab 308 polres Lampung Timur.

Baca Juga: Adat Buway Beliyuk Negeri Tuho Tak Persoalkan Penangguhan Wilson Lalengke

Wilson di vonis 9 bulan penjara oleh Majelis hakim pengadilan Negeri Sukadana. Sebelumnya Wilson dituntut 10 bulan penjara oleh JPU dari Kejari Lampung Timur.

BACA JUGA :  LQ Indonesia Lawfirm Minta Setelah 1x24 Jam, Ketum PPWI Dibebaskan

Wilson didakwa dengan pasal 170 KUHP terkait kekerasan dan pengerusakan terhadap barang. (*)