Wilson mengatakan bahwa dirinya akan membuat sebuah buku perjalanan hidup yang dialaminya,
“sepertinya saya akan membuatkan buku tentang perjalanan hidup saya, karena menurut saya di penjara itu seperti rekreasi” canda Wilson.
Diketahui Wilson Lalengke ditangkap oleh polisi di halaman Mapolda Lampung, dengan tuduhan telah merusak papan bunga ucapan yang dikirim oleh Tokoh adat Buay Beliuk ke Tim Tekab 308 polres Lampung Timur.
Baca Juga: Adat Buway Beliyuk Negeri Tuho Tak Persoalkan Penangguhan Wilson Lalengke
Wilson di vonis 9 bulan penjara oleh Majelis hakim pengadilan Negeri Sukadana. Sebelumnya Wilson dituntut 10 bulan penjara oleh JPU dari Kejari Lampung Timur.
Wilson didakwa dengan pasal 170 KUHP terkait kekerasan dan pengerusakan terhadap barang. (*)











