Scroll untuk baca artikel
Lampung

KIP Kabulkan Gugatan PWRI Lampung, APBDes Sabah Balau Bukan Dokumen Rahasia Negara!

×

KIP Kabulkan Gugatan PWRI Lampung, APBDes Sabah Balau Bukan Dokumen Rahasia Negara!

Sebarkan artikel ini
Foto: Yanuar Zuliansyah, kuasa hukum PWRI Lampung dari LBH Pembela Wartawan Republik Indonesia (PWRI) saat sidang Komisi Informasi Provinsi (KIP) Lampung, pada Jumat 1 Agustus 2025, (foto_pr)

BANDAR LAMPUNG – Drama klasik “APBDes adalah milik pribadi Kades” akhirnya tumbang di meja sidang Komisi Informasi Provinsi (KIP) Lampung. Dalam sidang yang digelar Jumat, 1 Agustus 2025.

Dalam sidang itu KIP resmi mengabulkan permohonan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung untuk membuka tabir gelap anggaran Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Perkara ini tercatat dengan nomor register 004/VI/KIProv-LPG-PS/2025, dan dipimpin langsung oleh trio keadilan, Erizal, Dery Hendryan, dan Syamsurizal yang seolah berseru, “Enough is enough!

BACA JUGA :  Gubernur: Tidak Semua Petani di Lampung Kesulitan Pupuk Subsidi

Majelis memerintahkan termohon, Kepala Desa Sabah Balau, agar segera menyerahkan dokumen yang diminta, termasuk RAPBDes, SPJ, LRA, hingga proyek fisik dan pariwisata 2024,” tegas Erizal.

PPID Desa Sabah Balau sebelumnya menolak permintaan informasi dengan alasan klise, “Anda bukan APIP!” seolah Undang-Undang Keterbukaan Informasi hanya berlaku bagi auditor bersertifikat dan bukan warga biasa.

Akhirnya PWRI yang merasa seperti dipukul pakai lembaran kertas kosong, langsung melayangkan gugatan ke KIP. Dan… plot twist! PWRI menang telak.

Yanuar Zuliansyah, kuasa hukum PWRI Lampung dari LBH Pembela Wartawan Republik Indonesia (PWRI), menyebut kemenangan ini sebagai “pukulan telak bagi mereka yang menganggap APBDes lebih rahasia dari formula Coca-Cola.”

“Ini bukan sekadar kemenangan organisasi, ini teguran keras, jangan main petak umpet pakai uang negara!” ujarnya, sambil menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hak, bukan hibah.

BACA JUGA :  Warga Pagelaran Digegerkan Sosok Mayat di Aliran Way Semak

Ia mengutip UU No. 14 Tahun 2008 dan UU No. 20 Tahun 2001, menambahkan, “Kades bukan pemilik dana, hanya pengelola. Kalau takut diperiksa, mungkin memang ada yang harus ditakuti.”

KIP memberi tenggat 14 hari kerja untuk menyerahkan dokumen. Jika tidak, opsi PTUN masih terbuka walau publik mungkin bertanya “Kenapa harus repot banding, bukannya tinggal buka laci?

Putusan ini menjadi pengingat keras bahwa di era digital, menutup-nutupi APBDes bukan cuma usang, tapi juga mencurigakan. Transparansi itu bukan ancaman, kecuali bagi mereka yang menyimpan “hantu anggaran” di balik meja kerja. ***