Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

KKJ Kecam Pemidanaan Jurnalis di Palopo

×

KKJ Kecam Pemidanaan Jurnalis di Palopo

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Komite Keselamatan Jurnalis mengecam pemidanaan terhadap jurnalis berita.news Muhammad Asrul dengan pasal ujaran kebencian Pasal 28 ayat 2 UU ITE jo. Pasal 156 KUHP dan pasal perbuatan menimbulkan keonaran Pasal 14 dan 15 UU Nomer 1 Tahun 1946.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito Madrim, mengatakan, kasus Arsul seharusnya diselesaikan dengan mekanisme sengketa pers sesuai dengan Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kapolri dan UU Pers.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pemidanaan ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Sengketa pers sudah selayaknya diselesaikan dengan mekanisme UU Pers,” kata Sasmito dalam keterangannya diterima di Jakarta, Ahad (16/2).

Maka itu, Komite Keselamatan Jurnalis mendesak polisi membebaskan Arsul. Kapolri juga harus mengevaluasi anggota polisi yang menangani kasus tersebut, karena tidak bisa membedakan kasus sengketa pers drngan kasus-kasus lain.

BACA JUGA :  Keracunan MBG di Pasar Rebo: 20 Siswa Muntah, Wartawan Malah “Diservis” Oknum SPPG

“Jika ada kasus-kasus yang tidak berkaitan dengan UU Pers, silakan saja diproses dengan menggunakan UU lain. Bukan sebaliknya mengkriminalisasi karya jurnalistiknya,” kata dia.

Pada 14 Juni 2019, Muhammad Asrul diadukan ke polisi dengan aduan pencemaran nama baik oleh Farid Karim Judas. Farid adalah anak Wali kota Palopo sekaligus Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palopo.

Arsul menulis tiga berita dugaan korupsi dan ditayangkan berita.news pada 10, 24, dan 25 Mei 2019. Berita itu berjudul “Putra Mahkota Palopo Diduga ‘Dalang’ Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M”, “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas”, dan “Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?”.

BACA JUGA :  Tokoh Sentral Dilecehkan, Sekwan Kepri Disiram dan Dilempari Air Kemasan

Pada Juli 2019, Arsul mendapat surat panggilan dari penyidik. Asrul kemudian memberikan klarifikasi bahwa kasus tersebut adalah kasus pers. Maka seharusnya melalui mekanisme sengketa pers sesuai dengan Pasal 1, 5, 11, dan 15 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Lalu tidak ada tindak lanjut.

Pada 4 November 2019, Kuasa Hukum Farid Kasim Judas mengirimkan surat somasi berupa permintaan hak jawab dan permintaan maaf oleh media Berita News terkait berita yang memuat tentang dirinya. Hak jawab tersebut dimuat di portal Berita News pada 6 November 2019.

Namun, pemuatan Hak Jawab ternyata dianggap tidak cukup. Pada 17 Desember 2019, Farid Kasim Judas membuat aduan yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LPB / 465/ XII / 2019 / SPKT. Polisi pun segera menindaklanjuti laporan itu dengan penangkapan, sesuatu yang amat berlebihan.

BACA JUGA :  Teknik dan Cara Menulis Berita Jurnalistik yang Baik dan Benar

Pada 29 Januari 2020 pukul 13.05 WITA Muhammad Asrul dijemput paksa dari kediamannya oleh kepolisian. Ia dibawa ke Polda Sulawesi Selatan untuk dimintai keterangan tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Muhammad Asrul mulai diperiksa dan menjalani BAP oleh penyidik sejak pukul 15.30 WITA sampai 20.30 WITA.

Namun, Muhammad Asrul tidak diperbolehkan pulang. Ia langsung ditahan di Rutan Mapolda Sulsel tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga ataupun pihak Berita News sejak 30 Januari 2020. Barulah pada 31 Januari 2020 keluar Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor B/70/I/2020/Ditreskrimsus untuk Muhammad Asrul yang ditujukan kepada keluarga. (*/Dry)