“Kita juga telah mendapat sporadik tanah, keterangan riwayat tanah dari Lurah Duren Jaya pada tahun 2012, sebelum dibawa ke BPN yang dijadikan bahan untuk melakukan pengajuan pengukuran hingga ke peta bidang,”tegasnya.
Selanjutnya berdasarkan peta bidang tanah dari BPN maka keluar NIB.”Nah karena banyak pihak yang usik, pengurusan sempat terhenti karena timbul adanya girik palsu atas nama Siman yang bergerak dengan cara gugat ke PTUN Bandung imbuhnya mengisahkan perjalanan panjang bidang tanah Pasar Swasta Nusantara.
Menurutnya kelompok usil itu dari berbagai kalangan preman pasar, oknum pemerintahan setempat hingga oknum BPN Kota Bekasi.
Saat ini dari sejumlah pihak yang dianggap Farhan usil tersebut ada diantara telah meninggal, bahkan ada juga masih berkarir di pemerintahan dan ada juga yang sudah pensiun.
Upaya mengambil alih lahan dengan berbagai dalih telah terjadi sejak tahun 2014 silam. Namun semuanya dimentahkan oleh pengadilan di berbagai tingkatan bahkan ada pihak yang dianggap usil telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diceritakan berbagai karangan dibuat untuk bisa mengambil lahan dari ahli waris sah. Tapi semua itu dimentahkan karena semua telah diuji di pengadilan dan semua bukti yang diajukan mereka tidak terbukti.
“Kalau kita giriknya dilegalisir Kelurahan Duren Jaya, dinyatakan terdaftar dibuku C Induk, ada NOP PBB, bayar PBB,”ujarnya
Diakui Farhan jika dirinya membuat perjanjian kerjasama dengan ahli waris Umun bin Sinan. Perjanjian kerja sama tersebut ia buat dengan nama pribadi hingga terjadi jual beli seperti PPJB di Notaris Suparno.
“Itu jual beli dengan ahli waris Umun bin Sinan yang sudah saya beli. Ketika saya mengajukan perizinan ke pemerintah dengan nama perusahaan saat itu ditolak dengan alasan karena melihat perjanjian pengikatan jual belinya atas nama pribadi bukan PT Bintang Inter Nusa. Sehingga mengacu pada hukum pengajuan izin itu harus atas nama pribadi perizinannya,”papar Farhan.






