Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Klaim Lahan Pasar Swasta Nusantara Duren Jaya Oleh Pemerintah Dipertanyakan?

×

Klaim Lahan Pasar Swasta Nusantara Duren Jaya Oleh Pemerintah Dipertanyakan?

Sebarkan artikel ini

Dia pun lebih lanjut menyampaikan klaim lahan itu sebagai milik pribadi dengan bukti PPJB antara dirinya dengan ahli waris Umun bin Sinan yang telah melakukan perjanjian pengikatan jual beli.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Sampai sekarang sertifikatnya belum selesai dan masih surat girik. Tapi sudah ada PBB, sudah sporadik dan keterangan riwayat tanah, surat jual beli tanah sudah diajukan ke BPN ada gambar ukur, dan keluarlah nomor induk bidang dari BPN dan keluar juga peta bidang tanah dari BPN,”lanjut Farhan.

Saat ini berbagai upaya hukum telah selesai, gugatan yang dilakukan telah dimenangkan hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI oleh pihak Umun bin Sinan dan Farhan.

BACA JUGA :  Sekdis DKP3 : Ini, Pedoman Regulasi Nasional Hadapi Gejolak Minyak Goreng

Tapi untuk jadi sertifikat terkendala di kelurahan yang sampai saat ini pengajuan salah satu syarat untuk jadinya sertifikat tidak ditandatangani oleh lurah dan camat di Bekasi Timur yang baru.

“Saat ini pengurusan perizinan mandeg termasuk izin IMB walaupun yang lainnya sudah dikeluarkan pihak pemerintah Antara lain rekom Damkar, amdallalin, Amdal UKL UPL. Sedangkan site plan dan Keterangan Rencana Kota ( KRK ) sudah dicetak, “jelasnya.

Dari pihak dinas tata ruang tandasnya menggantung dua dokumen tersebut dan belum juga di tandatangani hingga kini.

“Padahal dasar hukum sudah jelas, keputusan pengadilan telah menyatakan kami menang hingga Mahkamah Agung RI, aneh saja mereka tidak menjalankan keputusan pengadilan yang telah melalui proses hukum,”pungkasnya mengatakan secara defackto kita menguasai fisik.

Terakhir Farhan mempertanyakan dasar Pemerintah Kabupaten Bekasi beranggapan lahan pasar swasta miliknya sebagai aset daerah.  Dia meminta Pemda menunjukan surat pelepasan hak (SPH). Antara nama yang tertera di sertifikat yaitu Saiful Anwar dengan Pemda kabupaten Bekasi.

BACA JUGA :  Kepala BKPSDM Kota Bekasi Serahkan SK PPPK, Perkuat Layanan Kesehatan Publik

“Jika SPH tidak ada maka Pemkab Bekasi kurang kerjaan ngurusin harta orang yang konon dikatakan atas nama Saiful Anwar yang manusia tersebut tidak pernah hadir diseluruh tinggkat peradilan, “tegasnya.

Diungkapkan bahwa saat Saiful Anwar menjadi salahsatu pihak di peradilan pun pihak Pemda Kabupaten terbukti tidak bisa hadir dan tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak adanya surat pelepasan hak (SPH).

“Karena memang tidak ada hubungan apa-apa dengan nama Saiful Anwar, Karena tidak punya legal standing yang cukup untuk bisa mendudukkan dirinya untuk bisa jadi pihak di pengadilan,”imbuh Farhan.

BACA JUGA :  Lampu Lalulintas Pertigaan CBD Cibubur Ternyata Baru Terpasang 3 Bulan

Farhan pun menantang jika Pemkab Bekasi ke ranah pengadilan jika masih bersikeras menganggap bahwa sertifikat tanah katanya atas nama Saiful Anwar milik pemerintah.

“Coba silahkan gugat Kami ke pengadilan jika memang punya bukti-bukti yang dirasa ada. Karena dari awal hingga akhir orang yang bernama Saiful Anwar tidak pernah hadir ditingkat peradilan manapun Karena  disinyalir manusia tersebut tidak ada alias fiktif, anehnya Saiful Anwar yang fiktif dan sertifikatnya pun Aspal buatan oknum oknum mafia lalu diaku-aku oleh Pemda Kabupaten Bekasi yang jelas terbukti tidak adanya Surat Pelepasan Hak (SPH) nya juga dengan pemkab Bekasi. Dimana logika hukumnya?,”tanya Farhan.***