Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

Klaim RS rujukan COVID-19 senilai Rp12 triliun, yang dibayar baru Rp7,1 triliun

×

Klaim RS rujukan COVID-19 senilai Rp12 triliun, yang dibayar baru Rp7,1 triliun

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kementerian Kesehatan baru membayarkan klaim kepada rumah sakit yang menangani COVID-19 sebesar Rp7,1 triliun dari total klaim Rp12 triliun, sementara anggaran yang disiapkan pemerintah sebanyak Rp21 triliun.

Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers yang digelar secara daring di Jakarta, Jumat, menerangkan klaim yang sudah disalurkan tersebut berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan sebesar Rp6,2 triliun dan dari Dana Siap Pakai (DP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp950 miliar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sedangkan tagihan klaim yang sudah diajukan oleh sekitar 1.900 rumah sakit per tanggal 15 Oktober 2020 totalnya mencapai Rp12 triliun.

BACA JUGA :  Waduh.. Indonesia Alami Darurat Kesehatan Jiwa, 1 dari 10 Idap Gangguan Mental

Dia mengungkapkan berdasarkan data yang ada bahwa pemerintah membayarkan klaim sekitar Rp150 miliar hingga Rp180 miliar per harinya untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit. Atau pemerintah membayarkan sekitar Rp3 triliun lebih kepada rumah sakit yang memberikan pelayanan untuk pasien COVID-19 selama satu bulan.

Kadir mengakui pada tahap awal pembayaran klaim memang persyaratan untuk dibayarkan klaim lebih ketat dengan ada 10 klaster dispute atau yang dianggap berkendala kelengkapan dokumen verifikasinya sehingga pembayaran klaim tidak bisa dilakukan.

Namun kini Menteri Kesehatan telah merivisi Permenkes terkait dengan menyederhanakan hanya menjadi empat klaster dispute.

Kendala lainnya, Kadir menyebutkan dari seluruh rumah sakit yang mengajukan klaim tidak seluruhnya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sehingga tidak terbiasa dengan proses pengajuan klaim elektronik dalam sistem Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

BACA JUGA :  KPCDI Apresiasi Putusan MA, Minta Pemerintah Kembalikan Iuran BPJS

Oleh karena itu pemerintah memberikan bimbingan dan panduan bagi rumah sakit yang belum bermitra dengan BPJS Kesehatan agar tetap bisa mengajukan kelengkapan dokumen untuk proses klaim pembayaran pelayanan kesehatan penanganan COVID-19. (ANT)