Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Klarifikasi Kantor Hukum KY n’ PARTNERS Terkait Eksekusi Lahan Puri Asih Sejahtera

×

Klarifikasi Kantor Hukum KY n’ PARTNERS Terkait Eksekusi Lahan Puri Asih Sejahtera

Sebarkan artikel ini
Ancaman pengosongan rumah membayangi ratusan warga Perumahan Puri Asih Sejahtera. Menjelang rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri yang dijadwalkan pada 7 Januari 2025

KOTA BEKASI – Kantor Hukum KY n’ PARTNERS, selaku kuasa hukum Direktur Utama PT. Taman Puri Indah (PT TPI), menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas informasi yang beredar di sejumlah media online dan media sosial terkait rencana eksekusi lahan di Perumahan Puri Asih Sejahtera.

Klarifikasi ini disampaikan untuk menanggapi pernyataan Sdr. Rizal pada 2 Januari 2026 yang menyebutkan bahwa “upaya hukum belum selesai” serta berharap adanya penundaan atau pembatalan eksekusi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Berikut poin-poin klarifikasi resmi PT. Taman Puri Indah:

BACA JUGA :  Ulah Warga Asing Resahkan Warga Bekasi

1. Status Kepemilikan Lahan

Pengadilan Negeri Bekasi telah memutuskan secara sah bahwa tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara merupakan milik PT. Taman Puri Indah. PT TPI adalah pemegang hak satu-satunya atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 889/Jakasetia.

2. Jadwal Eksekusi Pengosongan

Pengadilan Negeri Bekasi telah mengonfirmasi bahwa pada 7 Januari 2026 akan dilaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah serta bangunan terhadap 12 unit rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera kepada PT. Taman Puri Indah. Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Surat Pengadilan Nomor 6551.

BACA JUGA :  Dihadapan Komisi I, Lurah Pekayon Akui Hanya Memukul 'Bokong' Penjual Kopi

3. Status Peninjauan Kembali (PK)

Pernyataan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh para penghuni belum diputus tidak sesuai fakta hukum. Adapun rincian putusan PK adalah sebagai berikut:

  • Perkara Nomor 297/Pdt.G/2009/PN.Bks (8 warga), dengan Nomor PK 1101 PK/Pdt/2024, telah diputus pada 16 Desember 2024.
  • Perkara Nomor 246/Pdt.G/2008/PN.Bks (4 warga), dengan Nomor PK 1107 PK/Pdt/2024, telah diputus pada 18 Desember 2024.

Dengan demikian, seluruh perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

4. Kewajiban Mematuhi Putusan Pengadilan

PT. Taman Puri Indah menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat perkara wajib tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan yang telah inkrah.

BACA JUGA :  Wali Kota Bekasi Letakkan Batu Pertama Gerai Koperasi Desa di Rawalumbu

Kuasa hukum para warga juga diimbau untuk menyampaikan informasi yang benar, utuh, dan tidak menyesatkan kepada publik.

5. Langkah Hukum Lanjutan

Menyikapi pemberitaan dan pernyataan publik yang berpotensi merugikan nama baik serta kepentingan hukum klien, Kantor Hukum KY n’ PARTNERS menyatakan akan menelaah dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***