KOTA BEKASI – Kantor Hukum KY n’ PARTNERS, selaku kuasa hukum Direktur Utama PT. Taman Puri Indah (PT TPI), menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas informasi yang beredar di sejumlah media online dan media sosial terkait rencana eksekusi lahan di Perumahan Puri Asih Sejahtera.
Klarifikasi ini disampaikan untuk menanggapi pernyataan Sdr. Rizal pada 2 Januari 2026 yang menyebutkan bahwa “upaya hukum belum selesai” serta berharap adanya penundaan atau pembatalan eksekusi.
Berikut poin-poin klarifikasi resmi PT. Taman Puri Indah:
1. Status Kepemilikan Lahan
Pengadilan Negeri Bekasi telah memutuskan secara sah bahwa tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara merupakan milik PT. Taman Puri Indah. PT TPI adalah pemegang hak satu-satunya atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 889/Jakasetia.
2. Jadwal Eksekusi Pengosongan
Pengadilan Negeri Bekasi telah mengonfirmasi bahwa pada 7 Januari 2026 akan dilaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah serta bangunan terhadap 12 unit rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera kepada PT. Taman Puri Indah. Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Surat Pengadilan Nomor 6551.
3. Status Peninjauan Kembali (PK)
Pernyataan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh para penghuni belum diputus tidak sesuai fakta hukum. Adapun rincian putusan PK adalah sebagai berikut:
- Perkara Nomor 297/Pdt.G/2009/PN.Bks (8 warga), dengan Nomor PK 1101 PK/Pdt/2024, telah diputus pada 16 Desember 2024.
- Perkara Nomor 246/Pdt.G/2008/PN.Bks (4 warga), dengan Nomor PK 1107 PK/Pdt/2024, telah diputus pada 18 Desember 2024.
Dengan demikian, seluruh perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
4. Kewajiban Mematuhi Putusan Pengadilan
PT. Taman Puri Indah menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat perkara wajib tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan yang telah inkrah.
Kuasa hukum para warga juga diimbau untuk menyampaikan informasi yang benar, utuh, dan tidak menyesatkan kepada publik.
5. Langkah Hukum Lanjutan
Menyikapi pemberitaan dan pernyataan publik yang berpotensi merugikan nama baik serta kepentingan hukum klien, Kantor Hukum KY n’ PARTNERS menyatakan akan menelaah dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***







