Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Koboi Jalanan Lampung Tengah Dibekuk, Ternyata Bandar Narkoba Bersenpi

×

Koboi Jalanan Lampung Tengah Dibekuk, Ternyata Bandar Narkoba Bersenpi

Sebarkan artikel ini
Foto: Pelaku WL dibekuk tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah saat sedang tertidur pulas di rumahnya, Senin (19/1/2026)

LAMPUNG TENGAH — Aksi bak adegan film koboi yang sempat menghebohkan jagat media sosial akhirnya berakhir di dunia nyata. Seorang pria yang sebelumnya viral karena melepaskan tembakan ke udara di Jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpantim), kini harus turun dari “kuda besinya” dan berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum.

Pelaku berinisial WL (25), warga Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, tak hanya berperan sebagai koboi jalanan, tetapi juga diduga kuat sebagai bandar narkoba kelas lapangan yang cukup aktif beroperasi di wilayah tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

WL dibekuk tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah saat sedang tertidur pulas di rumahnya, Senin (19/1/2026). Tak ada tembakan balasan, tak ada aksi heroik hanya borgol yang menutup cerita.

BACA JUGA :  Nelayan Labuhan Ratu: Jadi Anak Tiri di Negeri Seribu Janji

Penangkapan ini bermula dari video viral di TikTok, yang memperlihatkan seorang pengendara motor menembakkan senjata api ke udara, seolah jalan raya adalah arena uji nyali. Video itu pun menjadi pintu masuk polisi untuk membongkar identitas sang “koboi”.

Kasat Reserse Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, mewakili Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat usai video tersebut menyebar luas.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami identifikasi. Ternyata bukan sekadar cari sensasi, tapi juga menyimpan potensi bahaya serius bagi masyarakat,” ujar AKP Devrat, Sabtu (24/1/2026).

Pendalaman kasus mengungkap fakta yang jauh lebih serius. WL bukan hanya pemilik senjata api rakitan ilegal, tetapi juga diduga sebagai bandar narkotika di Kecamatan Bandar Mataram. Polisi pun melakukan koordinasi lintas satuan untuk memastikan penangkapan berjalan aman.

BACA JUGA :  Parah! Pekerja di Lampung Tengah Bawa Kabur Uang Hasil Penjualan Buah Rp10 Juta

Saat hendak diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan. Namun kesigapan petugas membuat drama itu cepat berakhir tanpa korban, tanpa tembakan tambahan.

Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang cukup untuk membuka lembaran kasus baru. Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Iptu Tekun Ibadata, mengungkapkan bahwa dari tangan WL diamankan narkotika dalam jumlah signifikan.

“Barang bukti yang kami sita berupa 121,25 gram sabu-sabu dan 123 butir pil ekstasi dengan berat total 47,02 gram, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver,” jelasnya.

Rinciannya, sabu-sabu ditemukan dalam empat bungkus plastik klip bening, sementara pil ekstasi terdiri dari 91 butir dalam satu bungkus dan 32 butir dalam bungkus lainnya. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, alat isap narkotika, obeng congkel, serta kunci leter T, paket lengkap khas pelaku kejahatan jalanan.

BACA JUGA :  Bongkar Bisnis Ilegal Gading Gajah, Polsek Seputih Surabaya Sita 4,5 Kilogram Barang Bukti

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, WL diketahui telah cukup lama menjalankan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Bandar Mataram. Aksi tembak-menembak yang viral pun diduga hanya satu dari sekian perilaku berisiko yang dilakukan pelaku.

Kini, WL harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya. Atas kepemilikan senjata api ilegal, ia dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara untuk kasus narkotika, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Cerita koboi ini pun resmi tamat, bukan di jalan raya, melainkan di balik jeruji besi. ***