WAWAINEWS — Bermodalkan kartu pers dan kop surat salah satu media. Seorang berhasil menipu salah seorang guru SMA di Lampung Utara, hingga jutaan rupiah.
Kekinian pria mengaku sebagai wartawan salah satu media itu ditangkap Polisi. Dia digelandang atas laporan guru yang jadi korban penipuan dan pihak media yang tidak terima.
Diketahui pria mengaku wartawan salah satu surat kabar itu bernama Ahmad. Dia ditetapkan sebagai tersangka pasal penipuan dan penggelapan.
Baca Juga : DPO Ujaran Kebencian dan Provokasi Terhadap Wartawan di Pesawaran Ditangkap
Ahmad telah ditangkap langsung oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara, pada Minggu (11/09/2022)
Ahmad diduga melakukan tindakan penipuan kepada pihak SMAN 1 Abung Barat sebesar Rp2,6 juta.
Modus pelaku dengan mengatasnamakan salah satu surat kabar. Pelaku juga membawa kwitansi dengan kop dan stempel media yang diakui tempatnya bekerja agar korban percaya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, Ahmad diamankan oleh Satreskrim Polres Lampung Utara, Minggu (11/9/22) sekira pukul 11.20 WIB.
Baca Juga : Hanya di Lampung Utara Mertua Wartawan Dipanggil Gegara Pemberitaan, Kok Bisa?
Tersangka diamankan atas laporan korban pihak SMAN 1 Abung Barat pada Jumat (09/09/2022) dengan nomor : STPL/2559/B-1/IX/2022/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.
“Tersangka kita amankan dengan dugaan pelanggaran UU nomor 1 tahun 1946 pasal 372 KUHP dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan di SMAN 1 Abung Barat,” jelas AKP Eko Rendi Oktama.
Sebelumnya pihak media yang tidak Terima berang lantaran ada orang yang mengaku aku sebagai wartawannya.
Baca juga: Kenaikan BBM dan Pemberontakan Mahasiswa
Pelaku meminta sejumlah uang ke sekolah dengan membawa kwitansi bercap media tersebut.
Atas hal itu pihak sekolah atas nama Ratna Dewi dan pihak media yang dipimpin oleh Deferi Zan melaporkan pelaku ke polisi.***