KOTA BEKASI – Kolam renang di Komplek Harapan Jaya jadi sorotan. Diduga berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum), tapi masih dikelola oleh pihak pengembang. Warga bertanya-tanya, itu hak publik atau milik pribadi?
Saat dikonfirmasi, Kabid PSU Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, E. Koswara, belum bisa memastikan.
“Belum tahu pasti statusnya, bisa saja itu berada di kavling privat. Kita harus cek dulu ke lapangan dan lihat site plan-nya,” kata Koswara saat ditemui, Selasa (3/6/2025).
Ia menjelaskan, tidak semua fasilitas seperti kolam renang otomatis masuk kategori fasos atau fasum. Beberapa memang dibangun di lahan privat milik pengembang, dan itu sah-sah saja, asal sesuai izin dan peruntukannya.
“Kalau sudah berdiri bangunan dan ada izinnya, ya berarti sudah sesuai. Tapi kalau belum ada serah terima ke pemerintah, akan kita tagih ke BPKAD,” jelasnya.
Koswara juga mencontohkan, di beberapa komplek lama seperti di kawasan Perumnas Satu lahan fasos dan fasum sudah diserahterimakan sejak tahun 1998. Waktu itu dilakukan secara sekaligus, tidak bertahap seperti sekarang.
Banyak Fasum Dikuasai Swasta, DPRD: Harus Ada Satgas!
Masalah ini ternyata bukan hal baru. Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim (ARH), menyebut kejadian seperti ini terjadi di banyak titik. Aset-aset yang seharusnya jadi milik publik, masih ‘numpang’ di tangan pengembang.
“Ini bukan cuma soal administrasi, ini soal hak masyarakat yang diambil secara halus,” tegas Arif.
Karena itu, ia mendorong agar Pemkot segera membentuk Satgas Khusus Aset Daerah. Satgas ini harus bisa turun ke lapangan, menelusuri, dan mengamankan kembali lahan-lahan publik yang belum diserahkan.
“Biar tim ini yang bergerak. Inventaris, cek dokumen, dan pastikan fasum fasos dikembalikan ke Pemkot. Jangan dibiarkan,” ujarnya.
Bekasi Kehilangan Ruang Publik
Di tengah kota yang makin padat seperti Bekasi, satu petak tanah pun sangat berharga. Kalau lahan fasum dikuasai pihak swasta, warga kehilangan ruang terbuka, tempat bermain anak, bahkan potensi pendapatan daerah ikut lenyap.
“Kalau dikelola pemerintah, bisa jadi taman, tempat olahraga, atau disewakan sah secara hukum. Tapi sekarang banyak yang tak jelas statusnya,”kata Arif.
Ia juga menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas. Jika ada pengembang atau oknum yang menguasai lahan fasum tanpa izin resmi, maka sudah waktunya dikenakan sanksi.***