Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Komplotan Pencuri Barang Perusahaan di Bandar Lampung Berhsil Ditangkap

×

Komplotan Pencuri Barang Perusahaan di Bandar Lampung Berhsil Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Ridho Rafika menyebutkan, dari dalam kendaraan yang di bawa pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa lima unit laptop dan 21 kantong plastik uang logam senilai Rp 14,6 juta.

Selain itu ditemukan sejumlah mata uang asing diantaranya, 5 lembar pecahan 100 dolar Hongkong, 2 lembar pecahan 1000 dolar Hongkong, 10 lembar pecahan 50 dolar Australia, 2 lembar pecahan 100.000 dong Vietnam, 1 lembar pecahan 10.000 dong Vietnam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

1 lembar pecahan 5000 dong Vietnam, 1 lembar pecahan 2000 dong Vietnam, 1 lembar pecahan 1.000 dong Vietnam, 6 lembar pecahan 10.000 yen Jepang, 1 lembar pecahan 500 peso Filipina, 2 lembar pecahan 100 peso Filipina.

1 lembar pecahan 50 peso Filipina, 1 lembar pecahan 2 dollar Singapura, 1 lembar pecahan 5000 won Korea, 1 lembar pecahan 5 lira Turki, 2 lembar pecahan 10 yuan China, 1 lembar pecahan 5 yuan China.

BACA JUGA :  Antisipasi Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Bentuk Satgasus

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra membenarkan, bahwa para pelaku ini adalah komplotan perampok atau pencuri yang telah melakukan aksinya dikantor PT Perdana Adhi Lestari (PT PAL).

Dari lima pelaku yang ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, satu orang lainnya berinisial HA telah ditangkap di tempat berbeda.

BACA JUGA :  Bandarlampung Zona Merah, Pejabat Harus Siap Tinggal di Lamtim

“Dalam keterangan yang dihimpun.Para pelaku masuk ke dalam kantor dengan cara memanjat pagar, lalu merusak jendela hingga akhirnya mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam,” terang Dennis.

Para pelaku ini dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana selama 7 tahun penjara. (*)