MESUJI — Dunia digital yang tampak gemerlap berubah menjadi mimpi buruk bagi UK, seorang konten kreator asal Kabupaten Mesuji. Perempuan muda itu menjadi korban perampokan, pemerkosaan berencana, dan percobaan pembuangan tubuh, dalam peristiwa kejahatan yang mengoyak rasa aman publik.
Peristiwa mengerikan tersebut terjadi pada Jumat (6/2/2026) di Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur. Dua pelaku, masing-masing berinisial B (19) dan MIZ (17), kini telah diamankan aparat kepolisian setelah sempat melarikan diri.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, menegaskan bahwa kejahatan ini bukan tindakan spontan, melainkan telah direncanakan.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku memang sudah berniat memperkosa korban. Dalam prosesnya, muncul pula niat mencuri barang milik korban,” ujar Firdaus, Senin (9/2/2026).
Tak hanya merampas martabat korban, para pelaku juga menggondol iPhone 11 Pro Max dan sepeda motor Honda BeAT milik UK.
Kejahatan ini menunjukkan pola klasik namun brutal, kekerasan seksual dibungkus perampokan, lalu diakhiri upaya menghilangkan saksi.
Fakta paling memilukan sekaligus menunjukkan keberanian korban terjadi saat para pelaku mengira UK telah meninggal dunia.
“Karena korban berpura-pura tak sadarkan diri, pelaku berniat membuang tubuhnya. Namun di tengah perjalanan, korban meloncat dari motor dan meminta pertolongan warga,” jelas Firdaus.
Aksi nekat itu menyelamatkan nyawa UK. Sementara para pelaku memilih kabur, meninggalkan jejak kejahatan yang akhirnya membawa mereka ke balik jeruji.
Dua hari setelah kejadian, Minggu (8/2/2026), polisi menangkap B dan MIZ di sekitar pintu tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Penangkapan ini menutup pelarian fisik mereka meski tak akan pernah menebus trauma korban.
Keduanya kini ditahan di Mapolres Mesuji dan dijerat dengan:
- Pasal 479 ayat (1) dan
- Pasal 473 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur kejahatan seksual dan kekerasan serius.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan seksual masih mengintai, bahkan di ruang-ruang yang tampak biasa dan dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Media sosial boleh memberi panggung, tetapi keamanan di dunia nyata masih rapuh terutama bagi perempuan.
Keberanian korban patut diapresiasi. Namun, yang lebih mendesak adalah memastikan hukum bekerja tegas, bukan sekadar cepat, agar kejahatan serupa tidak terus berulang dan pelaku tidak merasa kebal.***













