Scroll untuk baca artikel
Opini

Koperasi Sebuah Paradoks Idiologis

×

Koperasi Sebuah Paradoks Idiologis

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Menko Pangan RI Zulkifli Hasan menghadiri Rapat Koordinasi Pusat - Daerah dengan tema Peluncuran Pembentuan Koperasi Merah Putih dan Dialog Interaktif Bersama Kepala Desa/Kelurahan Di Hall Indoor Stadion Sijalak Harupat, Kabupaten Bandung, Kamis (15/5/2025).

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 23/12/2025

WAWAINEWS.ID – Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bukan sekadar pasal ekonomi. Melainkan pernyataan ideologis tentang arah pembangunan bangsa.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Di dalamnya terkandung gagasan perekonomian “disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Koperasi ditempatkan bukan hanya sebagai salah satu pelaku ekonomi. Tetapi sebagai manifestasi nilai kolektif, gotong royong, dan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi.

Bersama BUMN dan swasta, baik swasta besar maupun UKM, koperasi seharusnya menjadi salah satu dari tiga penyangga utama ekonomi nasional. Namun, berbeda dengan BUMN dan swasta yang berkembang pesat secara struktural dan kultural. Koperasi justru tertinggal dan kehilangan daya tarik generasional.

Masalah utamanya bukan terletak pada ketiadaan regulasi atau minimnya jargon politik. Melainkan pada kegagalan menjadikan koperasi sebagai “back mind” dalam sistem pendidikan dan kebudayaan ekonomi nasional.

Sejak dini hingga perguruan tinggi, pendidikan ekonomi di Indonesia cenderung mengadopsi paradigma liberal sebagai kerangka berpikir utama. Buku teks, silabus, dan metode pengajaran menekankan efisiensi pasar, kompetisi bebas, rasionalitas individu, maksimalisasi keuntungan, dan pertumbuhan berbasis modal.

Mahasiswa ekonomi diajarkan untuk bercita-cita menjadi analis pasar, bankir, konsultan bisnis, atau pendiri startup berbasis valuasi. Hampir tidak ada ruang serius untuk memahami koperasi sebagai sistem ekonomi alternatif yang memiliki logika berbeda. Seperti logika partisipasi, demokrasi ekonomi, distribusi nilai tambah, dan keberlanjutan sosial.

BACA JUGA :  Politik Baliho dan Provokasi Mesin

Akibatnya, koperasi dipahami secara dangkal. Sering kali direduksi menjadi badan usaha kecil, tidak modern. Identik dengan birokrasi dan kegagalan manajerial.

Kondisi ini menciptakan paradoks ideologis. Pada satu sisi, negara secara konstitusional mengakui koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Pada sisi lain, negara melalui institusi pendidikannya justru mereproduksi cara pandang yang bertentangan dengan semangat tersebut.

Komitmen terhadap koperasi berhenti pada level retorika kebijakan, peringatan Hari Koperasi, atau program bantuan administratif. Yang absen adalah pemahaman filosofis dan teknis tentang koperasi sebagai sistem ekonomi yang utuh dan modern.

Tanpa fondasi pengetahuan yang kuat, koperasi sulit dikelola secara profesional dan inovatif. Kegagalannya kemudian dijadikan pembenaran bahwa koperasi tidak cocok untuk ekonomi kontemporer.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan koperasi dapat tumbuh kuat, modern, dan kompetitif jika didukung kebijakan konsisten dan sistem pendidikan yang selaras. Di Finlandia, koperasi konsumen S-Group dan koperasi ritel lainnya menguasai pangsa pasar signifikan dalam distribusi pangan dan jasa.

Keberhasilannya tidak lepas dari integrasi koperasi ke dalam kurikulum pendidikan ekonomi dan bisnis. Mahasiswa belajar tentang cooperative governance, democratic ownership, dan social accounting sebagai bagian normal dari ilmu manajemen. Koperasi tidak diposisikan sebagai anomali, melainkan sebagai salah satu bentuk perusahaan yang sah dan relevan.

BACA JUGA :  Jakarta Perlu Program Massal PISA

Contoh lain dapat dilihat di Mondragon, Spanyol. Sering disebut sebagai ekosistem koperasi paling sukses di dunia. Mondragon bukan hanya jaringan koperasi industri dan jasa, tetapi juga sistem pendidikan yang terintegrasi. Termasuk universitas dan pusat riset.

Universitas Mondragon mengajarkan manajemen, teknik, dan bisnis dengan perspektif koperasi sejak awal. Mahasiswa tidak hanya belajar teori, tetapi juga terlibat langsung dalam praktik koperasi. Memahami pengambilan keputusan demokratis, pembagian surplus, serta hubungan antara produktivitas dan kesejahteraan anggota.

Terlihat jelas bahwa koperasi tidak mungkin berkembang tanpa dukungan kurikulum yang membentuk cara berpikir kolektif dan etika ekonomi yang berbeda dari liberalisme murni.

Di Jerman dan Belanda, koperasi kredit dan koperasi pertanian berkembang pesat. Didukung kerangka regulasi yang stabil dan pendidikan vokasi yang kuat. Sistem dual education” di Jerman, yang menggabungkan teori dan praktik, memungkinkan mahasiswa dan peserta pelatihan memahami koperasi sebagai institusi keuangan dan produksi yang efisien sekaligus berkeadilan.

Kurikulum ekonomi tidak hanya mengajarkan korporasi berbasis saham. Tetapi juga model kepemilikan bersama dan prinsip one member one vote sebagai bagian dari literasi ekonomi dasar.

Pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan koperasi tidak akan pernah menjadi kekuatan ekonomi jika hanya diperlakukan sebagai kebijakan sektoral. Koperasi adalah ideologi ekonomi. Ideologi hanya dapat hidup jika ditanamkan melalui pendidikan.

Indonesia sesungguhnya memiliki modal ideologis jauh lebih kuat. Koperasi memiliki dasar konstitusional. Namun tanpa keberanian merevisi kurikulum ekonomi yang terlalu liberal dan individualistik, koperasi akan terus menjadi konsep normatif. Terasing dari praktik dan imajinasi generasi muda.

BACA JUGA :  Catatan Akhir Tahun Dr. Syahganda Nainggolan (Sabang Merauke Circle)

Integrasi koperasi ke dalam kurikulum kampus bukan berarti menolak pasar atau efisiensi. Melainkan memperluas horizon berpikir ekonomi. Mahasiswa perlu diperkenalkan pada pluralitas sistem ekonomi. Koperasi, BUMN, dan swasta memiliki logika, peran, dan keunggulan masing-masing.

Mata kuliah manajemen koperasi, ekonomi kelembagaan, demokrasi ekonomi, dan kewirausahaan kolektif seharusnya menjadi bagian inti. Bukan pelengkap. Kampus dapat menjadi inkubator koperasi modern. Baik koperasi mahasiswa, koperasi riset, maupun koperasi digital. Agar koperasi tidak lagi dipahami sebagai warisan masa lalu. Tetapi sebagai jawaban atas tantangan ketimpangan, monopoli, dan krisis keberlanjutan.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang koperasi bukan semata-mata soal kelembagaan, tetapi soal keberanian ideologis. Apakah Indonesia sungguh-sungguh ingin menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, atau hanya menjadikannya simbol historis tanpa konsekuensi praksis?

Selama pendidikan ekonomi masih menjadikan liberalisme sebagai satu-satunya kebenaran ilmiah, koperasi akan terus berada di pinggiran. Tetapi jika negara berani menyelaraskan ideologi konstitusi dengan kurikulum pendidikan, koperasi dapat kembali menjadi sokoguru ekonomi.

Koperasi bukan sebagai nostalgia. Melainkan sebagai sistem ekonomi masa depan yang adil, demokratis, dan berdaulat.

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com).