Hukum & KriminalLampung

Korban Pengancaman Jadi Tersangka, Polsek Kedaton Dinilai Paksakan Proses Hukum

×

Korban Pengancaman Jadi Tersangka, Polsek Kedaton Dinilai Paksakan Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Direktur LBH PAI Lampung, Muhamad Ilyas, (foto-net)

WAWAINEWS – Kepolisian Polsek Kedaton, Kota Bandar Lampung dinilai memaksakan proses hukum terhadap korban ancaman pembunuhan dengan pedang malah jadi tersangka.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur LBH PAI Lampung, Muhamad Ilyas lantaran penetapan tersangka terhadap warga yang justru sebagai korban ancaman pembunuhan menggunakan pedang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Ilyas, Lasmanto mendatangi Sarwito dengan membawa pedang dan mengancam akan membunuhnya terkait akses jalan lingkungan di depan warung depan rumah Sarwito.

Dikatakannya, Sarwito melaporkan pembawa pedang setelah gagal perdamaian yang dimediasi Lurah Kedaton, No.TBL/475/VI/2021/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR KDT pada 10 Juni 2021.

Ternyata, lanjut Ilyas, alih-alih jadi korban ancaman pedang, Sarwito malah akhirnya jadi tersangka penganiayaan Pasal 351, KUHP.

BACA JUGA :  Menpora, Jadi Tersangka Baru Kasus KONI

“Menurut keterangan klien kami, yang saat ini menjadi tersangka dengan dugaan pasal 351 ayat (1) KUHPidana” kata Ilyas.

Dalam kasus ini Ilyas menilai Polsek kedaton terkesan memaksakan proses hukum.

Diceritakannya, kasus yang menimpa kliennya Sarwito, berawal dari perdebatan antara kliennya dengan Lasmanto soal warung Sarwito yang dinilai mengganggu akses jalan.

Puncaknya, Lasmanto mendatangi Sarwito dengan membawa pedang dan mengancam akan membunuh kliennya.

Ada ancaman terhadap nyawanya, Sarwito spontan berusaha membela diri dengan melemparkan batu satu kali agar Lasmanto tak mendekati dirinya.

Pamong desa setempat berhasil melerai dan berjanji akan mendamaikan sekaligus mencari solusi.

Namun esoknya, istri Lasmanto, Dodi Yana malah melaporkan Sarwito ke kepolisian atas luka lemparan batu terhadap Lasmanto.

BACA JUGA :  Bukan Terbayar, Pasutri di Kota Padang Mengalami Luka Bacok Sekujur Tubuh Saat Tagih Hutang

Proses perdamaian yang dijanjikan Lurah Kedaton beserta jajarannya belum terlaksana, Kepala Desa Kedaton bersama jajarannya telah membongkar warung milik Sarwito.

Maka, berdasarkan pristiwa tersebut, Ilyas selaku kuasa hukum menilai kepolisian Polsek kedaton terlalu memaksakan proses hukum terhadap korban ancaman pembunuhan dengan pedang.

“Publik harus tahu, secara metril tak ada unsur sengaja atau niat jahat (mensrea)” ungkapnya

Maka, lamjut Ilyas, berdasarkan pristiwa tersebut, LBH PAI selaku kuasa hukum akan melakukan:

1. Mengawal dan mendorong pihak penegak hukum yaitu kepolisian dan kejaksaan untuk bersikap objektif terhadap perkara tersebut;

2. Meminta irwasda Polda Lampung/ Irwasum untuk memeriksa, memonitor tiap2 perkembangan perkara yang di laporkan oleh klien kami;

BACA JUGA :  Terduga Teroris Jaringan JI di Tangkap di Pesawaran

3. Kejaksaan untuk tidak melakukan penuntutan terhadap perkara tersebut.

4. Mendorong Komisi 1 DPRD Kota bandarlampung ikut mengawal proses hukum yang dialami klien kami mengingat apa yang dilakukannya merupakan upaya mempertahankan diri dari ancaman pembunuhan. (*)