WAWAINEWS – Belum terbayarkan secara utuh penghasilan tetap (Siltap) aparatur desa di Lampung Timur selama 6 bulan, mulai memasuki babak baru, Selasa (4/10/2022).
Kekinian Aliansi Aparatur dan Perangkat Desa (AAPD) secara resmi melaporkan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Laporan tersebut dibawa langsung oleh Ormas, LSM dan tokoh mayarakat Lampung Timur ke Gedung Merah Putih.
Baca Juga: Siltap Aparatur Desa di Lampung Timur Cair, RT, BPD, LPM dan Linmas Sabar Ya!
“Kami sepakat melaporkan bupati Lampung Timur ke KPK RI,”jelas Ibrahim Restu Saka ketua AAPD Lampung timur pada media (04/10/22).
Pasalnya hingga memasuki Oktober Siltap bagi aparatur desa di Lampung Timur belum ada kejelasan alias belum terbayarkan secara penuh sesuai janji yang telah dilontarkan.
Mereka menduga hak aparatur desa tersebut telah diselewengkan. Sehingga tidak terbayarkan sesuai aturan berlaku.
Baca Juga: Tunda hak aparatur desa, Bupati Lampung Timur dianggap tak berprikemanusiaan
Terpisah Saat di konfirmasi usai rapat di kantor Pemkab Lampung timur Andy Purwana Kasatgas Korsup wilayah 2 yang merupakan Tim dari KPK, mengatakan bahwa setiap warga negara dipersilahkan jika ingin melapor.