WAWAINEWS.ID – Kasus dugaan korupsi program bantuan budidaya lebah bagi empat kelompok tani di Ulu Belu yang menyeret nama oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus fraksi PDI Perjuangan dan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batu Tegi memasuki tahap penyidikan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus telah melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait dugaan korupsi bantuan budidaya lebah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2021 senilai Rp800 juta untuk 4 kelompok tani di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
BACA JUGA: Oknum Dewan Tanggamus Penuhi Panggilan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bantuan Petani Lebah
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus, Apriyono menyampaikan, pihaknya sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi bantuan program budidaya lebah yang viral di media sosial.
“Sudah masuk tahap penyidikan, masih dalam proses dan pemanggilan saksi-saksi, jadi belum bisa kita simpulkan, nanti kalau sudah selesai baru kita ekspose” terang Apriyono kepada Wawai News, Jum’at 9 Juni 2023.
Sementara Qodri Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batu Tegi Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan Syarif Hidayat selaku pendamping Gapoktan Karya Tani Mandiri Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu telah dipanggil untuk dimintai keterangan pada Kamis 8 Juni 2023 kemarin.
Pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan surat panggilan dengan nomor B-436/L.8.19/Fd.2/06/2023 yang dikeluarkan atas perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor: PRINT -04/L.8.19/Fd.2/06/2023.
Selain itu, Sarukim selaku ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) 3 Pekon Penantian, kembali dipanggil untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Basuki Wibowo oknun anggota DPRD Kabupaten Tanggamus fraksi PDI Perjuangan.