WAWAINEWS.ID – Edi Santoso eks Kepala Desa Brajasakti, Way Jepara, Lampung Timur divonis 18 bulan penjara dalam kasus korupsi dana desa (DD) tahun 2019.
Selanjutnya Edi Santoso dikenakan denda Rp50 juta subside dua bulan kurungan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 tahun penjara.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edi Santoso dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,”bunyi vonis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumaty 3 November 2023.
“Terdakwa juga di denda sebesar Rp50 juta, subsidair 2 bulan kurungan penjara,”kata Hakim dalam sidang pembacaan vonis di PN Tanjungkarang pada Jumat, 3 November 2023.
BACA JUGA : Motor Dinas Kades Brajasakti Ditemukan di Desa Sri Rejosari Way Jepara
Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang, Efiyanto dalam amar putusannya mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Edi Santoso juga turut dijatuhi hukuman pidana tambahan, berupa kewajiban membayar uang sebesar Rp155.985.000, subsidair 1 tahun kurungan penjara.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang inkrah, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dapat dilelang untuk menutupinya.
BACA JUGA : Pelarian eks Kades Brajasakti Lampung Timur Berakhir, Ditangkap di Kotawaringin Timur
“Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayarnya, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan,”katanya.
Diketahui dari tuntutan Jaksa Edi sebagai terdakwa terbukti melakukan markup dana kegiatan pembangunan jamban warga miskin, pembangunan jembatan desa, juga beberapa pembangunan prasarana jalan desa yang ada di Braja Sakti.