Scroll untuk baca artikel
Head LineHukum & Kriminal

Korupsi Dana Desa Rp500 Juta, Pj Kakon di Tanggamus Dijebloskan ke Penjara

×

Korupsi Dana Desa Rp500 Juta, Pj Kakon di Tanggamus Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini
FY Pj Kakon Tanjung Sari, Bulok, Tanggamus, terlihat tersenyum, saat digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Penjara terkait korupsi dana desa Rp500 juta, Rabu 18 September 2024
FY Pj Kakon Tanjung Sari, Bulok, Tanggamus, terlihat tersenyum, saat digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Penjara terkait korupsi dana desa Rp500 juta, Rabu 18 September 2024

TANGGAMUS – FY mantan Pj Kakon Tanjung Sari, Bulok, masih terlihat tersenyum ketika digiring keluar dari dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus, menuju mobil tahanan untuk di jebloskan ke Rutan Kelas II Kota Agung, Rabu 18 September 2024.

Pj Kakon Tanjung Sari, Bulok dijebloskan ke penjara terkait kasus Korupsi Rp500 juta.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Terlihat FY saat keluar dari Kantor Cabang Kejari Tanggamus di Talang Padang, FY sudah mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol. Tak ada sepatah kata keluar dari oknum ASN di Pemkab Tanggamus itu.

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang resmi menahan Pj Kepala Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung inisial FY.

FY langsung digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan, dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Rutan Kelas IIB Kota Agung.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, Topo Dasawulan mengatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara penyidikan tindak pidana korupsi di Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.

FY, selaku Pj Kepala Pekon di Pekon Tanjung Sari telah melakukan penyelewengan anggaran Dana Desa di pekon setempat.

“Sebelumnya telah dilakukan audit oleh Inspektorat Tanggamus, dalam temuannya negara dirugikan sebesar 500 juta lebih” Kata Topo Dasawulan.

“Atas perbuatannya, oknum Pj Kepala Pekon yang juga ASN Kabupaten Tanggamus ini, diancam hukuman maksimal kurungan badan selama 20 tahun penjara,” tandasnya.***

SHARE DISINI!