BEKASI – Satreskrim Polres Metro (Polrestro) Bekasi Kota, ungkap kasus penipuan oleh tiga pelaku untuk memuluskan kredit kendaraan melalui perusahaan pembiayaan PT Adira.
Polisi mengamankan tiga orang pelaku dan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan modus memalsukan segala dokumen.
Wakasat Reskrim, Kompol Dedi Iskandar, saat Konferensi Pers, mengungkapkan pelaku melakukan transaksi jual beli kendaraan dari pihak PT Adira. Para pelaku ditangkap di BTC lantai 2 pada 25 Juli 2024
Adapun modus pelaku sangat terstruktur. Mereka menyewa rumah kontrakan di daerah Pondok Gede, dan membuat surat keterangan palsu sebagai syarat pengajuan kredit.
Pelaku jelasnya, dalam melancarkan aksinya, memalsukan Akta Jual Beli (AJB) dan slip gaji, untuk meyakinkan pihak PT Adira, bahwa mereka memiliki penghasilan yang memadai.
Tak hanya itu, pelaku juga membuat rekening koran palsu yang menunjukkan transaksi besar.
“Setelah dokumen-dokumen palsu tersebut lengkap, pelaku mengajukan permohonan kredit kendaraan,”ungkap Kompol Dedi.
Dijelaskan oleh Kompol Dedi, PT Adira, yang tertipu oleh dokumen palsu tersebut, menyetujui permohonan kredit dan menyerahkan kendaraan kepada pelaku.
Namun, pelaku tidak membayar kembali angsuran dan menghilang.
“8 unit kendaraan yang diajukan oleh pelaku. Saat ini, kami masih dalam tahap pencarian lainnya,” papar Kompol Dedi.
Polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Honda Brio, yang diduga terkait dengan kasus penipuan.
Sedangkan dua unit kendaraan lainnya yang diamankan, atas nama pelaku, namun tidak berada di lokasi penangkapan.
Tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap adalah RAI (pelaku yang mengajukan permohonan kredit), MHA (pelaku yang memasarkan kendaraan), dan FR (pelaku yang mencari pembeli).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 5 tahun.***