WAWAINEWS.ID – Mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan berinisial MD akhirnya ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri terkait dugaan tindak pidana korupsi puluhan titik pembangunan sumur bor pada 2021 lalu.
Mantan Kadisperkimtan Lampung Timur berinisial MD, langsung mengenakan rompi tahanan Kejari bersama dua rekannya WP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan HD selaku konsultan proyek.
Ketiganya digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sukadana setelah beberapa jam diperiksa tim penyidik. Ketiga tersangka akan menjalani kurungan badan selama 20 hari sejak 12-31 September 2023.
BACA JUGA : GAWAT..! Kades di Lampung Timur Mendadak Hilang Bersama Keluarganya
Kajari Sukadana Nurmayani menjelaskan, Mul mantan Kadis PKPP, WP selaku PPTK dan HD selaku konsultan proyek ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan 56 titik sumur bor pada tahun anggaran 2021.
Melalui rilis resminya disampaikan bahwa ada 56 titik (Sumur bor), berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dalam rangka perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : PE.03.03/SR/S- 1353/PW08/5/2023 tanggal 08 September 2023.
BACA JUGA : Telan DD Rp233,8 Juta, Ini Penampakan Pekerjaan Perkerasan Jalan Desa Sumberejo Lampung Timur
“Dalam laporan itu terdapat penyimpangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.568.075.026,49 (dua milyar lima ratus enam puluh delapan juta tujuh puluh lima ribu dua puluh enam koma empat puluh sembilan rupiah)”,jelas Nurmajayani.