Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Dua Pelaku Ranmor Asal Melinting Dilumpuhkan, Sudah 10 Kali Beraksi di Tiga Kecamatan Wilayah Lamtim

×

Dua Pelaku Ranmor Asal Melinting Dilumpuhkan, Sudah 10 Kali Beraksi di Tiga Kecamatan Wilayah Lamtim

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Dua pelaku spesial pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dilumpuhkan polisi. Keduanya harus merasakan panasnya peluru petugas yang bersarang dikakinya dalam penangkapan pada senin 11 Sepetember 2023.

Bedasarkan rilis resmi Humas Polres Lampung Timur menyatakan bahwa sesuai data yang dihimpun Pihak Kepolisian dua tersangka berinisial RN (20) dan WY (24).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Keduanya tercatat sebagai warga kecamatan Melinting Lamtim, diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dibeberapa wilayah Lampung Timur.

BACA JUGA : GAWAT..! Kades di Lampung Timur Mendadak Hilang Bersama Keluarganya

“Para tersangka curanmor ini, terindikasi sudah 6 kali beraksi di wilayah Bandar Sribawono, 3 kali di Way Jepara, dan 1 kali di Kecamatan Braja Selebah serta Labuhan Maringgai,” ucap Kapolres Lampung Timur Akbp M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menyampaikan itu melalui rillis tertulis melaui kasie humas Mapolres setempat 12 September 2023

BACA JUGA :  Resmi Ajukan Gugatan, Tim Hukum Capres 02 Serahkan 51 Bukti

Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Bandar Sribawono, Mataram Baru, Labuhan Maringgai, juga menemukan Narkotika jenis Sabu di jok sepeda motor milik tersangka.

BACA JUGA : Puluhan Pelaku Ranmor Jaringan Lampung di Tangerang Diringkus Polisi

“Saat dilakukan proses penggeledahan, di sepeda motor tersangka, petugas kepolisian menemukan narkoba yang diduga jenis Sabu-Sabu, dengan berat sekitar 9,5 gram,” jelas IPTU Johanes.

BACA JUGA :  Sudah Lebih 2 Bulan, Misteri Tewasnya Wanita Penjual Online di Lampung Timur Belum Terungkap

Setelah dilakukan proses tindakan medis, para tersangka dan barang buktinya, segera dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.***