Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP:
BACA JUGA : Pelaku Pengeroyokan Bentrok di Perkebunan Sawit Pesibar Ditangkap Polisi, Ternyata Warga Lampung Timur
“Ketiga tersangka di lakukan penahanan dengan pertimbangan penahanan karena dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”,tambahnya.***