Lampung

KPK Periksa Bupati Lamsel terkait korupsi fee proyek Dinas PUPR

×

KPK Periksa Bupati Lamsel terkait korupsi fee proyek Dinas PUPR

Sebarkan artikel ini
Perkara Korupsi Fee Proyek di Lampura Terus Dikembangkan
Perkara korupsi fee proyek Pemkab Lampung Utara (Lampura) masih terus dikembangkan oleh KPK.

LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, di Mako Brimob Polda Lampung, Kamis (16/7).

Bakal calon bupati Pilkada Kabupaten Lampung Selatan kembali diperiksa terkait korupsi fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Lampung Selatan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus ini telah menjebloskan Zainudin Hasan yang kala itu menjabat bupati  selama12 tahun penjara. Nanang sebagai wakil menggantikannya jadi bupati.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkannya adanya pemeriksaan tersebut. Dia juga mengatakan memeriksa beberapa pihak dari unsur PNS.

Pada pemeriksaan jilid dua, Nanang Ermanto mengakui dirinya sempat menerima sejumlah uang dari Zainudin Hasan sekitar Rp400 juta.

BACA JUGA :  Silumba Jadi Maskot Pilkada Tanggamus 2024

“Sekitar Rp400 jutaan, tapi saya lupa untuk tanggal-tanggalnya,” katanya kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (24/1/2019).

Pada kasus “jilid pertama”, Zainudin Hasan telah terbukti menerima Rp72.742.792.145 melalui Hermansyah Hamidi, Anjar Asmara, Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni.

Jilid kedua ini, KPK telah menetapkan Hermansyah Hamidi (58) sebagai tersangka kasus korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan tersebut.

Kesimpulan hasil penyidikan KPK akhir bulan lalu, Selasa (30/6), Hermansyah Hamidi telah menerima janji dan hadiah atas pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan.

Berdasarkan informasi dilansir dari Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (14/7), Hermansyah Hamidi melakukannya bersama Zainudin Hasan dan kawan-kawan selama 2016-2021.

BACA JUGA :  JRA Lamsel, Berhasil Masuk Industri

Plt Direktur Penyidikan Deputi Bidang Penindakan KPK Setyo Budiyanto yang menandatangani penyidikan atas tersangka korupsi Hermansyah Hamidi.

Zainudin Hasan meminta fee proyek dari para rekanan sebesar 13,5 persen yang salah satunya bekerja sama dengan Hermansyah Hamidi.

Dia disangkakan melanggar UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001.

Hermansyah Hamidi yang berdomisili di Jl. Cut Nyak Dien No.122, Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung, menurut kerabatnya, sudah berada di Jakarta, Senin (13/7).

Sebelum jadi kepala Dinas PUPR, Hermansyah Hamidi menjabat kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan UKM Kabupaten Lampung Selatan.

Sarjana S-2 Teknik tersebut diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Selatan menggantikan Anjar Asmara yang ditangkap KPK sejak Senin (6/8).

BACA JUGA :  Mantan Ketua Komisi Informasi Sayangkan Aksi Gubernur Lampung Larang Wartawan Merekam

Di zaman kepemimpinan Bupati  Lamsel Wendy Melfa dan Bupati Lamsel Rycko Menoza Hamidi juga pernah menduduki  posisi  jabatan sebagai kepala Dinas PU Lampung Selatan.

KPK belum mengumumkan secara resmi para tersangka terkait penggeledahan yang mereka lakukan di Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (13/07), pukul 14.00-17.00 WIB.

Kasus ini, menurut Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, kelanjutan kasus yang telah menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Menurut Ali Fikri, pihaknya telah mengamankan alat bukti antara lain dokumen-dokumen yang berhubungan dengan dugaan korupsi.

Pada kasus “jilid pertama”, Zainudin Hasan telah terbukti menerima Rp72.742.792.145 melalui Hermansyah Hamidi, Anjar Asmara, Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni. (Kandar)