Unila jalur mandiri, Heryandi dan Muhammad Basri masing-masing divonis 4 tahun 6 bulan penjara di PN kelas 1A, Tanjungkarang.
BACA JUGA : Rektor Unila Prof Karomani, Miliki Seabrek Gelar Akademi, Tapi Terjaring OTT
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
Selain hukuman penjara, Heryandi dibebankan denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp 300 juta sementara Muhammad Basri denda Rp 200 juta dan uang penganti Rp 150 juta.***












