Scroll untuk baca artikel
Lampung

Tutup Kerugian Negara dari Korupsi Mantan Rektor Unila, KPK Rampas Gedung LNC

×

Tutup Kerugian Negara dari Korupsi Mantan Rektor Unila, KPK Rampas Gedung LNC

Sebarkan artikel ini
Salah satu aset dimaksud adalah Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang menjadi salah satu alat bukti hasil korupsi Mantan Rektor Unila Prof. Karomani di Kota Bandarlampung, dirampas KPK, pada Senin (26/6/2023).
Salah satu aset dimaksud adalah Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang menjadi salah satu alat bukti hasil korupsi Mantan Rektor Unila Prof. Karomani di Kota Bandarlampung, dirampas KPK, pada Senin (26/6/2023).

Unila jalur mandiri, Heryandi dan Muhammad Basri masing-masing divonis 4 tahun 6 bulan penjara di PN kelas 1A, Tanjungkarang.

BACA JUGA : Rektor Unila Prof Karomani, Miliki Seabrek Gelar Akademi, Tapi Terjaring OTT

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Selain hukuman penjara, Heryandi dibebankan denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp 300 juta sementara Muhammad Basri denda Rp 200 juta dan uang penganti Rp 150 juta.***

BACA JUGA :  Pengurus PWRI Lampung Barat Resmi Dilantik, Siap Wujudkan Jurnalis Profesional dan Berintegritas