Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

KPK Sisir Lampung Tengah: Dokumen Diamankan, Fee Proyek Diduga Dipatok Sejak Hari Pertama Menjabat

×

KPK Sisir Lampung Tengah: Dokumen Diamankan, Fee Proyek Diduga Dipatok Sejak Hari Pertama Menjabat

Sebarkan artikel ini
Foto: Selain AW dan adiknya, ada juga Riki Hendra Saputra (RHS) Anggota DPRD Lampung Tengah, Anton Wibowo (ANW) Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah dan Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), Direktur PT Elkaka Putra Mandiri sekaligus pihak pemberi, (foto_dok/kpk)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggulung benang kusut dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Terbaru, penyidik KPK menggeledah tiga lokasi di Lampung Tengah dan menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

“Dari penggeledahan yang dilakukan secara maraton di tiga titik tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dokumen-dokumen itu kini menjadi “bahan bacaan wajib” bagi penyidik. Meski belum dirinci secara detail, KPK memastikan seluruh berkas akan ditelaah dan dianalisis guna memperkuat konstruksi perkara.

BACA JUGA :  2 Pelaku Pemalsuan Hasil Genose C-19 di Batam Ditangkap

“Dari dokumen-dokumen tersebut, tim penyidik akan melakukan telaah dan analisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini,” sambung Budi.

Fee Proyek, Keluarga, dan Lingkar Kekuasaan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Ardito diduga tidak menunggu lama untuk “menyesuaikan sistem” sejak dilantik pada Februari 2025.

Ia disebut mematok fee proyek sebesar 15–20 persen untuk sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

KPK menduga Ardito menginstruksikan Riki Hendra Saputra (RHS), anggota DPRD Lampung Tengah, untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas.

Skemanya pun terbilang klasik namun efektif: proyek diarahkan agar dimenangkan perusahaan milik keluarga atau tim sukses saat Pilkada.

Singkat cerita karena skema panjangnya sedang dirangkai penyidik Ardito diduga menerima Rp 5,25 miliar dari para rekanan.

BACA JUGA :  KPK Resmi Tetapkan Edhy Prabowo Jadi Tersangka Suap Benur

Aliran dana tersebut disebut mengalir melalui RHS dan Ranu Hari Prasetyo, yang tak lain adalah adik kandung Ardito, dalam rentang waktu Februari hingga November 2025.

Tak berhenti di situ, KPK juga menduga adanya tambahan Rp 500 juta dari proyek pengadaan alat kesehatan.

Uang yang diduga diterima tersebut, menurut KPK, bukan sekadar disimpan. Dana itu disebut digunakan untuk biaya operasional bupati sebesar Rp 500 juta, serta pelunasan pinjaman bank saat kampanye yang nilainya mencapai Rp 5,25 miliar.

Dengan kata lain, dari proyek ke kampanye, dari jabatan ke cicilan semuanya diduga terhubung dalam satu alur yang kini sedang diurai KPK.

BACA JUGA :  Dijanjikan Jadi TKK, Belasan Orang di Bekasi Tertipu Hingga Rp250 Juta

Daftar Tersangka

Berikut lima tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara ini:

  1. Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030;
  2. Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah;
  3. Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati Lampung Tengah;
  4. Anton Wibowo, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati;
  5. Mohamad Lukman Sjamsuri, pihak swasta/Direktur PT Elkaka Mandiri.

KPK menegaskan penanganan perkara ini masih terus berkembang. Penyidik membuka peluang penelusuran aliran dana dan pihak lain yang diduga turut menikmati “kue proyek”.

Di tengah gencarnya pembangunan daerah, kasus ini kembali mengingatkan: yang sering bocor bukan hanya anggaran, tapi juga etika kekuasaan.***