JAKARTA — Aroma kasus dugaan korupsi kembali menyeruak, kali ini menyentuh lingkar elite daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, di Kota Bandung, Rabu (1/4/2026). Hasilnya, uang tunai ratusan juta rupiah, dokumen, hingga barang bukti elektronik diamankan penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut barang bukti tersebut ditemukan di dalam ruangan milik Ono Surono. Nilainya memang belum dirinci secara pasti, tetapi cukup untuk menambah panjang daftar pertanyaan publik.
“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujarnya kepada media, Kamis (2/4/2026).
Penggeledahan ini bukan berdiri sendiri. Nama Ono Surono muncul dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang menyeret Sarjan terdakwa dalam perkara yang juga melibatkan mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
KPK menduga adanya aliran dana dari Sarjan kepada Ono Surono. Meski begitu, jumlah pasti uang yang diduga diterima masih dalam tahap pendalaman.
Jawaban “masih didalami” memang terdengar standar. Tapi dalam bahasa publik, itu sering berarti: cerita ini belum selesai dan kemungkinan akan semakin melebar.
Tak berhenti di Bandung, KPK langsung melanjutkan penggeledahan ke rumah Ono Surono di Indramayu, Kamis (2/4/2026). Langkah ini mempertegas bahwa penyidik sedang menyusun potongan puzzle yang lebih besar.
“Penggeledahan di Indramayu merupakan kelanjutan dari rangkaian sebelumnya,” kata Budi.
Jika biasanya pejabat berbicara soal “kerja lintas wilayah”, kali ini KPK yang benar-benar melakukannya dari Bekasi, merambat ke Bandung, lalu bergeser ke Indramayu.
Hingga kini, Ono Surono masih berstatus saksi. Namun KPK membuka kemungkinan untuk kembali memanggilnya, terutama setelah penggeledahan dilakukan di kediamannya.
“Tentunya terbuka kemungkinan untuk dilakukan pemanggilan kembali,” ujar Budi.
Dalam praktik penegakan hukum, status “saksi” kadang hanya soal waktu tergantung seberapa kuat bukti yang terkumpul.
Kasus ini kembali menghadirkan pola yang tidak asing, uang tunai, dokumen, dan relasi antara pejabat dan terdakwa. Seolah ada template tak tertulis yang terus digunakan berulang kali.***













