Scroll untuk baca artikel
Nasional

KPK Tak Tampilkan Tersangka OTT Pajak: KUHAP Baru Bicara HAM, Bukan Panggung Kamera

×

KPK Tak Tampilkan Tersangka OTT Pajak: KUHAP Baru Bicara HAM, Bukan Panggung Kamera

Sebarkan artikel ini
KPK menunjukkan barang bukti kasus tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Minggu (11/1/2026).- foto doc ist

JAKARTA — Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini terasa “kurang lengkap”. Tidak ada barisan tersangka berbaju oranye, tidak ada wajah tertunduk di depan kamera, dan tidak ada sesi foto yang biasanya menjadi penanda kuat sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dalam pengumuman penetapan tersangka OTT di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, KPK memilih langkah berbeda: lima tersangka tidak dihadirkan dan tidak ditampilkan ke publik.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Keputusan ini bukan tanpa alasan. KPK menegaskan langkah tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

BACA JUGA :  KPK Gelar Rakor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Lampung

“Mungkin rekan-rekan bertanya, kenapa hari ini konferensi pers terasa agak beda,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).

“Kenapa tersangkanya tidak ditampilkan? Salah satunya karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” sambungnya.

Asep menjelaskan, roh utama KUHAP baru adalah penguatan perlindungan hak asasi manusia, termasuk bagi mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Prinsip praduga tak bersalah kini tidak hanya menjadi jargon normatif, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik penegakan hukum.

“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi para pihak. Itu yang kami ikuti,” tegas Asep.

BACA JUGA :  KPK Sebut Tata Kelola Keuangan Desa Jadi Salah Satu Sektor Rawan Praktik Korupsi

Dengan kata lain, era ‘tersangka sebagai tontonan publik’ mulai ditinggalkan. Jika dulu wajah tersangka kerap lebih dulu viral sebelum berkas perkara rampung, kini KPK memilih menahan diri sebuah langkah yang bagi sebagian pihak terasa asing, bagi yang lain justru dianggap dewasa.

Namun, keputusan ini juga menyimpan ironi halus. Di satu sisi, publik telah lama terbiasa melihat OTT sebagai simbol transparansi dan ketegasan KPK. Di sisi lain, negara kini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengorbankan martabat manusia, bahkan bagi mereka yang diduga korupsi.

KUHAP baru sendiri telah diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Pasal 369 UU tersebut secara tegas menyebutkan bahwa seluruh ketentuannya mulai berlaku per 2 Januari 2026 artinya, tidak ada lagi alasan untuk setengah-setengah menerapkannya.

BACA JUGA :  Dibanderol hingga Rp150 jutaan, Ternyata ini manfaat Saffron

Langkah KPK ini sekaligus menjadi sinyal bahwa lembaga antirasuah sedang memasuki fase baru penegakan hukum: lebih prosedural, lebih hati-hati, dan setidaknya di atas kertas lebih berorientasi pada HAM.

Apakah publik akan puas tanpa foto tersangka? Itu soal lain. Yang jelas, di era KUHAP baru, kamera tidak lagi menjadi alat pembuktian, dan rasa keadilan tak selalu harus dipertontonkan.

Karena kini, hukum bukan hanya soal siapa yang ditangkap, tetapi juga bagaimana negara memperlakukan mereka yang belum diputus bersalah.***