JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana jumbo dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Perusahaan keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), disebut menerima Rp46 miliar dari kontrak pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan sepanjang 2023–2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dana tersebut berasal dari pemenangan tender tenaga alih daya di sejumlah perangkat daerah.
“Senilai Rp46 miliar bersumber dari kontrak antara PT RNB dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3).
Dari total Rp46 miliar tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Namun, tersisa kurang lebih Rp24 miliar yang kemudian menjadi fokus penyidikan.
KPK menyebut sekitar Rp19 miliar dari sisa dana tersebut diduga dibagikan kepada keluarga Fadia Arafiq dan orang-orang kepercayaannya.
Temuan ini menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang. Dalam operasi tersebut, Fadia Arafiq diamankan bersama ajudan dan orang kepercayaannya.
Tak berhenti di situ, KPK juga menangkap 11 orang lainnya dari Pekalongan sebagai bagian dari rangkaian OTT.
Penindakan ini menjadi OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2026, dan berlangsung di bulan Ramadan.
Sehari setelah penangkapan, pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti praktik dugaan konflik kepentingan dalam proyek pengadaan pemerintah daerah, khususnya yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan kepala daerah.
KPK masih mendalami aliran dana, mekanisme tender, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengadaan tersebut.
Sementara itu, proses hukum terhadap Fadia Arafiq kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut, dengan potensi pengembangan perkara berdasarkan hasil penelusuran aset dan aliran dana.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah tetap menjadi titik rawan korupsi yang terus diawasi lembaga antirasuah.***













