Politik

KPU Berharap Antara Pilpres dan Pilkada, Dipisah

×

KPU Berharap Antara Pilpres dan Pilkada, Dipisah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Menilai perlu adanya pemisahan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal tersebut menanggapi Wacana mengenai apakah Pilkada serentak digelar di 2022 atau bersamaan dengan Pemilu di 2024 mengemuka sebelum akhirnya Komisi II DPR sepakat tak melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

KPU pada dasarnya siap mengikuti aturan yang ada di undang-undang namun mengingatkan mengenai beban petugas KPPS.

“Tentu kami sebagai penyelenggara tidak akan diskusi soal ini, KPU sebagai pelaksana UU, UU bagaimana pun harus siap untuk melaksanakan,” kata Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra, Jumat (12/2/2021).

KPU menilai perlu ada pemisahan penyelenggaraan pemilu. Hal itu karena beban petugas KPPS menjadi lebih berat jika Pilkada, Pilpres dan pemilu legislatif dilaksanakan serentak.

BACA JUGA :  KPU RI: Tahapan Pemilu Harus Selesai Tepat Waktu

“Perlu pemisahan penyelenggaraan pemilu, tapi tentu kita serahkan sekali lagi ke pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang. Karena kalau nanti misalnya saja tetap diselenggarakan sama di tahun 2024 ya tentu kami sebagai penyelenggara akan tetap melaksanakan, tetapi beban kerja KPPS ini juga perlu diperhatikan,” ujar Ilham.

“Perlu dipisahkan antara Pilpres, DPRD, DPD dengan Pilkada, juga pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota, tetapi sekali lagi kami tetap menyelenggarakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

KPU menilai distribusi logistik ke daerah perlu diperhatikan khusus jika Pilpres, Pilkada dan Pileg dilaksanakan serentak. Sebab kondisi geografis dan iklim wilayah Indonesia berpengaruh terhadap pelaksanaan distribusi logistik pemilu.

“Selama ini kalau pengalaman kita kalau Pilkada alhamdulillah berjalan dengan baik, tapi kalau kemudian nanti tetap dilaksanakan Pileg, Pilpres dan langsung ada Pilkada tentu ini perlu diperhatikan khusus bagaimana cara kita melakukan distribusi, belum lagi bahan baku kita persiapkan itu kadang kadang kurang tersedia,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pilkada 2024, KPU Jelaskan Skema ini Jika Khusus Daerah Calon Tunggal vs Kotak Kosong

“Misalkan ada hoax soal surat suara datang dari China di Tanjung Priok. Kami sudah datangi langsung kemudian Kami juga sudah membuat laporan terkait informasi tersebut juga terkait dengan Situng yang dikatakan memenangkan salah satu paslon. Itu juga tidak terbukti dan sudah kami laporkan dan sudah dieksekusi,” kata Ilham.

“Nah tentu ini perlu ada pengaturan khusus atau bahkan hingga perlu ditertibkan bagi media-media online yang nanti mempengaruhi image masyarakat terhadap penyelenggara maupun para calon,” sambungnya

Sementara itu, anggota Bawaslu Rachmat Bagja juga meminta agar DPR memperhatikan beban penyelenggara pemilu jika Pemilu dilaksanakan serentak.
“Apalagi disatukan dengan Pilkada 514 kabupaten kota, 34 provinsi plus beberapa bulan kemudian akan ada Pilpres dan juga pemilihan legislatif atau pemilu. Jadi kita bisa bayangkan bagaimana beban penyelenggara. Hal ini yang harus juga dipikirkan matang,” kata Bagja.

BACA JUGA :  Pendistribusian Logistik Pemilu Bermasalah di Bekasi

Bagja mengatakan meskipun pada dasarnya Bawaslu siap melaksanakan undang-undang, tetapi negara juga diminta mempertimbangkan beban penyelenggara. Serta melakukan simulasi ketika Pemilu dilaksanakan serentak.

“Negara harus memikirkan penyelenggara. walaupun saya dan mas Ilham ini ketika masuk UU maka mau tidak mau kami harus melaksanakan. Ibarat disuruh maju perang misalnya dikasih senjata melawan tank hanya pistol ya kita juga tetap maju ke depan. Itulah beban penyelenggara karena kami disumpah untuk melaksanakan itu,” ujar Bagja.

“Akan tetapi perlu juga dipikirkan oleh para perancang UU, perancang kebijakan negara kita apakah beban ini sanggup atau kemudian simulasi-simulasi harus dibuat jika memang bisa dalam satu tahun,” imbuhnya.