KPU RI: Semua Biaya Pemilu Ditanggung Penyelenggara

wawainews.ID, Bekasi - Ketua KPU RI Arif Budiman, menegaskan semua biaya tahapan Pemilu 2019 menjadi tanggungjawab penyelenggara. Jika ada petugas KPU meminta biaya kepada saksi Parpol sampaikan langsung di forum.
Pernyataan itu menanggapi pertanyaan wartawan terkait keluhan Ketua PPK Bekasi Timur Kota Bekasi yang menyatakan minimnya anggaran hingga tidak mampu menggandakan form rekapitulasi DA-1 (berita acara hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan.
"Saya tidak yakin, ada petugas PPK yang minta uang kepada saksi Parpol untuk menggandakan form DA-1. Kalo ada suruh kesini, karena ga mungkin mengingat hal tersebut adalah kewajiban penyelenggara Pemilu,"ujar Arif Budiman usai melakukan monitoring di KPU Kota Bekasi, meminta siapa yang minta uang ke saksi dihadirkan ke dirinya, Rabu (8/5/2019) malam.
Baca juga: PPK Pondokgede Tercepat Selesaikan Pleno Rekapitulasi
Sebelumnya Jon Edy Koordinator saksi PAN, kepada Wawai News, menyayangkan statmen Ketua PPK Bekasi Timur belum bisa memberikan DA-1 yang seyogyanya menjadi hak Parpol dengan alasan tidak memiliki anggaran untuk fotocopy.
"Itu kan masalah teknis harusnya ada koordinasi diinternal mereka karena Pemilu menyangkut hajat negara. Saya melihat ini soal koordinasi saja yang kurang,"tegas Jon Edy mengaku sudah menyampaikan ditingkat forum resmi.
Dia mengaku kaget sebagai koordinator saksi dari PAN, adanya pengaduan dari tim yang menjadi saksi di tingkat PPK Bekasi Timur, belum bisa mendapatkan DA-1. Dan imbuhnya saksi PAN tersebut mengadukan jika ingin mendapatkan DA-1, maka PPK minta uang Rp600 ribu untuk biaya fotocopy.
"Saksi PAN di Bekasi Timur sudah koordinasi untuk mempermudah kelancaran maka kami berikan uang Rp600 ribu. Tapi apakah diberikan ke PPK atau tidak saya belum mendapat laporan lebih lanjut," pungkas Jon Edy.
Terpisah Ketua PPK Bekasi Timur, Kota Bekasi, Syamsul Martha Nugraha, mengatakan bahwa hampir setiap kecamatan melakukan hal yang sama. Tetapi ia tidak merinci setiap kecamatan melakukan hal sama seperti apa.
Syamsul Lebih jelas mengakui bahwa dana ditingkat PPK memang terbatas. Diakuinya besaran biaya untuk fotocopy DA-1 khusus satu Parpol mencapai Rp600 ribu.
"Saya rasa semua sudah sepakat saksi di bawah sudah menerima. Makanya dilihat mereka melakukan softcopy di laptop komisioner KPU. Softcopy gratis,"ujarnya meminta konfirmasi langsung kepada komisioner KPU. (Nugie)
Komentar