Jadi jika SK baru tersbut diterima dan diakui oleh KPU, lanjut Rio, maka seluruh CALEG Partai GERINDRA Kota Bekasi menjadi tidak sah karena tanggal lahir SK tersebut jauh sebelum ditandatanganinya Berita acara dan penetapan Caleg.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Bekasi Lakukan Pemetaan Wilayah Berpotensi Terdapat Kerawanan DPTb
Dimana jelasnya, di dalam SK baru tersebut ada klausul yang mencabut SK Nomor :04-0040/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 Tanggal 16 April 2019 atas Nama R.Eko Setyo Pramono dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Seharusnya KPU Kota Bekasi bersikap tegas menolak SK Nomor : 09-0291/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 Tanggal 22 September 2023 karena tidak terdaftar di SIPOL Maupun SILON KPU,”tegas Rio Kurniawan.
Dikatakan SK tersebut bertentangan dengan PKPU No. 10 tahun 2023 Pasal 10 ayat (1) Point c. yang terjemahannya berbunyi.
Berita Acara dan Penetapan Rancangan dari DCS ke DCT Anggota DPRD ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris yang sah terdaftar dan diakui oleh KPU.
Baca Juga:Soal Penertiban APK, Pemkot Bekasi, KPU dan Bawaslu Saling Lempar Kewenangan
“Itu Harus jadi perhatian, sehingga itu dapat mengugurkan seluruh Caleg Gerindra Kota Bekasi.”jelasnya.
Rio juga meminta Bawaslu Kota Bekasi turut mengambil peran dalam pengawasan segala bentuk pelanggaran, termasuk pelanggaran admistrasi dalam bentuk apapun
Berikut kronologi terbitnya SK Baru DPRD Partai Gerindra Kota bekasi sehingga menjadi dualisme kepengurusan, alasannya;
Baca Juga:PN Jakpus Bolehkan Pernikahan Beda Agama, Politisi PKS : Itu Tak Sesuai UUD
1. Surat Keputusan (SK) DPP Partai GERINDRA tentang susunan Personalia DPC Partai GERINDRA Kota Bekasi dengan Nomor : 09-0291/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 Tanggal 22 September 2023 atas Nama Ketua DPC Tahapan Bambang Sutopo SH, menggantikan Pengurus DPC SK DPP Nomor :04-0040/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 Tanggal 16 April 2019.
2. Surat Keputusan (SK) DPP Partai GERINDRA tentang susunan Personalia DPC Partai GERINDRA Nomor :04-0040/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 Tanggal 16 April 2019 atas Nama R.Eko Setyo Pramono, SE adalah SK yang sah karena terdafdar di KPU sejak untuk pelaksanaan Verifikasi Administrasi oleh KPU hingga Penandatanganan BERITA ACARA dan PENETAPAN CALEG dari DCS ke DCT pada tanggal 03 Oktober 2023 dan telah di Publikasikan secara Nasional oleh KPU melalui media online,
3. SK DPP Partai GERINDRA tentang Pengurus DPC Partai GERINDRA Kota Bekasi dengan Nomor : 09-0291/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 Tanggal 22 September 2023, seharusnya sudah dipergunakan untuk penandatanganan berita acara dan Penetapan Caleg dari DCS ke DCT pada tanggal 03 Oktober 2023.
Tetapi baru diserahkan dari DPD Partai GERINDRA Jawa barat kepada Ketua yang baru pada tanggal 12 Desember 2023.***