PolitikZona Bekasi

KPU Kota Bekasi Pastikan Kepengurusan Baru Partai Gerindra Masih Tahap Kajian

×

KPU Kota Bekasi Pastikan Kepengurusan Baru Partai Gerindra Masih Tahap Kajian

Sebarkan artikel ini
Eli Ratnasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPUD Kota Bekasi
Eli Ratnasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPUD Kota Bekasi

Jadi jika SK baru tersbut diterima dan diakui oleh KPU, lanjut Rio, maka seluruh CALEG Partai GERINDRA Kota Bekasi menjadi tidak sah karena tanggal lahir SK tersebut jauh sebelum ditandatanganinya Berita acara dan penetapan Caleg.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Bekasi Lakukan Pemetaan Wilayah Berpotensi Terdapat Kerawanan DPTb

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dimana jelasnya, di dalam SK baru tersebut ada klausul yang mencabut SK Nomor :04-0040/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 Tanggal 16 April 2019 atas Nama R.Eko Setyo Pramono dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Seharusnya KPU Kota Bekasi bersikap tegas menolak SK Nomor : 09-0291/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 Tanggal 22 September 2023 karena tidak terdaftar di SIPOL Maupun SILON KPU,”tegas Rio Kurniawan.

BACA JUGA :  Rakerda SMSI Jabar, Wagub Ajak Media Tangkal Berita Bohong

Dikatakan SK tersebut bertentangan dengan PKPU No. 10 tahun 2023 Pasal 10 ayat (1) Point c. yang terjemahannya berbunyi.

Berita Acara dan Penetapan Rancangan dari DCS ke DCT Anggota DPRD ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris yang sah terdaftar dan diakui oleh KPU.

Baca Juga:Soal Penertiban APK, Pemkot Bekasi, KPU dan Bawaslu Saling Lempar Kewenangan

“Itu Harus jadi perhatian, sehingga itu dapat mengugurkan seluruh Caleg Gerindra Kota Bekasi.”jelasnya.

Rio juga meminta Bawaslu Kota Bekasi turut mengambil peran dalam pengawasan segala bentuk pelanggaran, termasuk pelanggaran admistrasi dalam bentuk apapun

Berikut kronologi terbitnya SK Baru DPRD Partai Gerindra Kota bekasi sehingga menjadi dualisme kepengurusan, alasannya;

BACA JUGA :  4 Tokoh Resmi Daftar Penjaringan Bacalon Bupati dari NasDem Tanggamus

Baca Juga:PN Jakpus Bolehkan Pernikahan Beda Agama, Politisi PKS : Itu Tak Sesuai UUD

1. Surat Keputusan (SK) DPP Partai GERINDRA tentang susunan Personalia DPC Partai GERINDRA Kota Bekasi dengan Nomor : 09-0291/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 Tanggal 22 September 2023 atas Nama Ketua DPC Tahapan Bambang Sutopo SH, menggantikan Pengurus DPC SK DPP Nomor :04-0040/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 Tanggal 16 April 2019.

2. Surat Keputusan (SK) DPP Partai GERINDRA tentang susunan Personalia DPC Partai GERINDRA Nomor :04-0040/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 Tanggal 16 April 2019 atas Nama R.Eko Setyo Pramono, SE adalah SK yang sah karena terdafdar di KPU sejak untuk pelaksanaan Verifikasi Administrasi oleh KPU hingga Penandatanganan BERITA ACARA dan PENETAPAN CALEG dari DCS ke DCT pada tanggal 03 Oktober 2023 dan telah di Publikasikan secara Nasional oleh KPU melalui media online,

BACA JUGA :  Ketua PPK Bekasi Timur non-Aktif Diputus Bersalah Lakukan Pelanggaran Administraftif

3. SK DPP Partai GERINDRA tentang Pengurus DPC Partai GERINDRA Kota Bekasi dengan Nomor : 09-0291/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 Tanggal 22 September 2023, seharusnya sudah dipergunakan untuk penandatanganan berita acara dan Penetapan Caleg dari DCS ke DCT pada tanggal 03 Oktober 2023.

Tetapi baru diserahkan dari DPD Partai GERINDRA Jawa barat kepada Ketua yang baru pada tanggal 12 Desember 2023.***