PolitikZona Bekasi

KPU Kota Bekasi: Rekrutmen Pantarlih untuk Pilkada 2024, Berpedoman Pada Aturan Nomor 638

×

KPU Kota Bekasi: Rekrutmen Pantarlih untuk Pilkada 2024, Berpedoman Pada Aturan Nomor 638

Sebarkan artikel ini
Ali Syaifa Ketua KPU Kota Bekasi
Ali Syaifa Ketua KPU Kota Bekasi

BEKASI – Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, memberi klarifikasi terkait proses rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang telah dilantik, tapi terdaftar pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bahwa telah sesuai mekanisme.

Ali menegaskan, bahwa dalam pelaksanaan perekrutan Pantarlih yang telah dilaksanakan itu, berpedoman pada SK KPU Nomor 638, tentang perubahan kelima dari dari SK KPU nomor 476 tentang pedoman teknis pembentukan badan Ad Hoc.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami Selalu mengingatkan kepada teman-teman PPK dan PPS, dalam melakukan rekrutmen Pantarlih untuk berpedoman pada SK KPU Nomor 638, tentang perubahan kelima dari dari SK KPU nomor 476 tentang pedoman teknis pembentukan badan Ad Hoc,”tegas Ali kepada Wawai News, Kamis 27 Juni 2024.

BACA JUGA :  Prabowo-Sandi, Unggul di Bandarlampung

Dikatakan terkait syarat pemenuhan administrasi calon Pantarlih di Kota Bekasi dalam pelaksanaan rekrutmennya dilaksanakan secara terbuka. Artinya masyarakat sepanjang memenuhi persyaratan, diperbolehkan mendaftar.

Menurutnya, ketika ada masyarakat merasa dirugikan karena data dirinya dicatut oleh Parpol sebagai anggota partai politik tertentu yang konsekuensi terdaftar pada Sipol. Sepanjang bersangkutan menyakini bukan anggota Parpol, maka cukup membuat surat pernyataan yang menerangkan jika dirinya bukan anggota partai politik tertentu.

“Nah, itu ketentuan diatur dalam SK KPU Nomor 638, sepanjang itu dipenuhi maka itu memenuhi syarat, sebagai Pantarlih,”jelas dia.

Namun demikian lanjut Ali, setelah dilantik ketika dijumpai ada Pantarlih, misalkan ternyata ada bukti lain yang menjelasakan bersangkutan memang anggota parpol, maka disarankan untuk melapor.

BACA JUGA :  PMII Kota Bekasi Diteror, Kaca Jendela Sekretariat Pecah Dilempari Batu

“Misalkan bisa dibuktikan dengan dokumen foto, anggota Pantarlih mengikuti kegiatan-kegiatan Parpol, menggunakan atribut partai. Bisa dilaporkan kepada kami,”tegas Ali.

Ia memastikan, nanti akan ada mekanisme klarifikasi, jika nanti ada aduan laporan masyarakat dan bersangkutan benar merupakan anggota Parpol dengan bukti memadai, dipastikan meskipun bersangkutan telah menandatangani dokumen pernyataan bukan anggota Parpol maka sangat tidak mungkin kedepan bisa diproses dan bisa dianulir dilakukan penggantian antar waktu.

“Saya pastinya sesuai aturan terbaru, jika hanya sekedar Sipol cukup hanya buat surat pernyataan nama dicatut,”paparnya.

Disinggung apakah tidak harus ada pernyataan dari Parpol, Ali kembali menegaskan bahwa jika bersangkutan memang benar-benar anggota Parpol aturannya jelas tidak bisa mendaftar sebagai penyelenggara. Jika telah mundur dan ada pernyataan Parpol, itu pun ada jeda 5 tahun sejak bersangkutan bukan anggota Parpol.

BACA JUGA :  Jelang Mubesda, Pengurus IWO Daerah Kota Bekasi Bentuk Kepanitiaan

Jadi, jelas Ali, tidak demikian mereka yang merasa namanya dicatut cukup membuat surat pernyataan, tidak perlu ada pernyataan dari Parpol tertentu itu sesuai aturan dalam SK KPU 638.***