LAMSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan menetapkan pasangan Hipni-Melin tidak memenuhi syarat sebagai calon dalam Pilkada Serentak 2020.
“KPU Lamsel baru menetapkan pasangan calon Nanang-Pandu Kusuma Dewangsa untuk maju Pilkada Lampung Selatan. Sementara tidak mengesahkan Hipni-Melin karena tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak, di Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (23/9/2020).
Sedangkan untuk pasangan Tony Eka Candra-Antoni Imam, akan dilakasanakan KPU pada 1 Oktober 2020 dan pengundian nomor urut digelar 2 Oktober.
KPU Lamsel menyatakan Melin pernah terjerat kasus hukum di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Dalam surat pemidanaan P-51 tahun 2015 di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Pada 2015, dalam surat tersebut tertera Melin pernah dipidana pokok selama delapan bulan dan pidana percobaan 18 bulan.
Menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum pasangan Hipni-Melin akan gugat KPU Lampung Selatan (Lamsel) terkait putusannya yang tidak meloloskan Pasangan Himel ke Bawaslu Lamsel.
“Ini proses demokrasi yang harus kita lewati, dengan keputusan tersebut kita akan gugat ke Bawaslu Lamsel hari ini” Tegas Jauhari, Liaisson Offiser (LO) Himel kepada media Rabu (23/09).
Sementara ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi mengatakan memang ada proses di Bawaslu yang menangani masalah itu yakni Perbawaslu No 2 Tahun 2020 tentang sengketa proses pemilu.
“Pengajuannya paling lambat 3 hari setelah penetapan dari KPU , Nanti kita liat pendapat dari penggugat dan tergugat” Terangnya
Ditambahkannya untuk keputusan dari gugatan itu ada waktu 14 hari setelah pihaknya mengkaji dan meminta pendapat dari para ahli hukum pidana.
“Setelah kita terima dan kita kaji dan mendengarkan pendapat ahli baru kemudian kita putuskan”Jelas Hendra.(En)