LAMSEL – KPU Lampung Selatan akhirnya menetapkan pasangan Hipni-Melin sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lampung Selatan, Rabu (7/10).
Hal tersebut berdasarkan keputusan dalam rapat pleno Komisioner KPU Lampung Selatan dengan SK bernomor 66/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/X/2020 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020.
Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta, mengatakan keputusan ini diambil sesuai dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa putusan Bawaslu bersifat mengikat.
“Maka sesuai dengan itu KPU wajib menindaklanjuti hasil keputusan Bawaslu perihal perselisihan dan sengketa Pilkada,” jelas Ansurasta melalui keterangan resmi yang diterima.
Dengan putusan ini, Lampung Selatan resmi memiliki tiga Paslon. Paslon nomor urut 1 yakni Nanang Ermanto-Pandu Wijaya Kesuma dan nomor urut 2 Tony Eka Chandra-Antoni Imam. Disusul nomor urut 3 pasangan Hipni-Melin. (en)