NasionalPolitik

KPU Resmi Tetapkan Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024

×

KPU Resmi Tetapkan Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
logo partai Ummat

WAWAINEWS.ID  – Partai Ummat akhirnya resmi sebagai salah satu partai peserta Pemilu 2024 mendatang setelah dinyatakan lolos verifikasi faktual ulang oleh KPU RI.

Pengumuman tersebut disampaikan secara resmi oleh KPU RI dengan menyampaikan bahwa partai besutan Amien Rais tersebut telah lolos verifikasi administrasi dan memenuhi syarat verifikasi faktual ulang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Partai Ummat dinyatakan sebagai peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.

Keputusan tersebut tertuang melalui Nomor 551 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024.

BACA JUGA :  Pemerintah Dorong Perekonomian Nasional dengan Investasi

Ini Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024, PKB Nomor 1, PPP Nomor 17

KPU juga telah menetapkan nomor Partai Ummat dengan nomor urut 24 sebagai peserta Pemilu 2024.

Penetapan nomor urut tersebut dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 552 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Sebelumnya KPU telah menyatakan bahwa Partai Ummat tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara sehingga tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.