JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum RI memastikan untuk Pilkada Kota Metro tetap diikuti dua pasang calon. KPU RI mengatakan bahwa pembatalan hanya diberlakukan kepada calon wakil wali kota Metro, Qomaru Zaman, yang statusnya terpidana, bukan Wahdi-Qomaru sebagai pasangan calon.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengatakan, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Metro, Lampung, tetap berjalan sesuai jadwal.
Kontestasi tetap akan diikuti oleh dua kandidat meskipun calon wakil wali kota Metro, Qomaru Zaman, telah menjadi terpidana.
Diketahui sebelum sempat gaduh pembatalan Pasangan Calon (Paslon) 02. kekinian dipastikan Pilkada Kota Metro tetap dengan dua pasang calon kepala daerah, yakni Bambang Iman Santoso dan M. Rafieq Adi Pradana serta Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman (Waru).
Idham menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pilkada, pembatalan hanya berlaku kepada calon yang statusnya terpidana.
Padahal, status terpidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kota Metro hanya diberikan kepada Qomaru. Sementara pasangannya, Wahdi Siradjuddin, tidak menjadi terpidana. KPU akan meluruskan keputusan yang diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
KPU RI meminta KPU Provinsi Lampung untuk mengkaji keputusan KPU Metro yang mendiskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru yang didukung NasDem, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Perindo, Hanura, Gelora, PAN, PKB, PKN.***