WAWAINEWS – Dua pemuda warga Dusun Sribangun Desa Wonomarto Kecamatan Kota Bumi Utara Kabuapten Lampung Utara harus mempertanggungjawabkan perbuatan perkosaan terhadap Gadis (18).
Kedua pemuda cabul itu adalah MRA (19) dan SBR (25), mereka telah ditangkap Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara pada Kamis malam 14/4/2022 sekitar pukul 22.30 wib.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, dalam keterangannya mengatakan kedua terduga pelaku perkosaan terhadap Gadis (nama samaran-ed) ditangkap atas dasar laporan orang tua kandung korban.
Adapun kronologi peristiwa tersebut terjadi pada Ahad 10 April 2022. Tak tanggung-tanggung kedua pemuda itu melakukan aksi bejat itu pada dua lokasi dan waktu berbeda.
“Minggu 10 April 2022, terduga MRA menghubungi korban membuat janji bertemu di Desa Cempaka untuk diajak ketempat keluarganya. Korban pun memenuhi ajakan pelaku,”ujar AKP Eko Rendi Oktama, Jumat (15/4/2022).
Mereka lanjutnya bertemua sekira pukul 22.00 wib, kemudian korban di bawa ke salah satu gubuk di dusun Sribangun. Tiba di gubuk tersebut Tanpa ba bi bu, MRA lansung memaksa agar korban membuka pakaian.
Saat itu korban sempat menolak, tapi upayanya gagal lantaran pria MRA telah dikuasi birahi yang mungkin memuncak. Hingga akhirnya dugaan perkosaan pun terjadi.
Tak sampai di situ, selang lima menit usai menjalankan aksi birahinya, MRA sejenak meninggalkan korban untuk bersitirahat. Tapi di TKP ternyata ada juga rekan pelaku insial SBR yang menunggu giliran.
Kemungkinan melihat kode bahwa MRA telah selesai SBR yang telah lama menunggu giliran itu tanpa buang-buang waktu turut memaksa dan menyetubuhi korban.
Perbuatan keduanya tak berhenti sampai di gubukan Dusun Sribangun saja. Korban yang masih dalam kondisi penguasaan mereka di bawa lagi ke sebuah rumah tinggal yang berjarak lebih kurang 100 meter dari gubukan tersebut.
“Di rumah tinggal itu secara bergantian kedua pelaku kembali melancarkan syahwatnya, hingga pada pukul 04.00 wib korban di antar pulang oleh pelaku MRA. “ungkap AKP Eko.
Dari kejadian itu selama empat hari kita lakukan penyelidikan dan pelaku berhasil kita ringkus yang pertama terduga MRA pada hari Kamis 14/4/2022 pukul 20.30 wib di wilayah Kotabumi Utara, selanjutnya SBR pada pukul 23.30 wib di desa Madukoro saat bersembunyi ditempatnya bekerja
Kini pelaku telah berada di Mapolres Lampung Utara sedang kita lakukan pemeriksaan, mereka keduanya dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang .***