Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Dua Oknum Pejabat Satpol PP Tanggamus, Dikabarkan Ditangkap Terkait Narkoba

×

Dua Oknum Pejabat Satpol PP Tanggamus, Dikabarkan Ditangkap Terkait Narkoba

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus kambali tercoreng, kali ini dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan setempat dikabarkan terjerat barang haram (narkoba).

Berdasarkan informasi yang di himpun Media ini , Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus dalam sebuah penggerebekan di Perum Griya Abdi Negara Pemkab Tanggamus, Senin siang, (11/10/2021)

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Keduanya merupakan Pejabat di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Tanggamus, dan masing-masing berinisial C diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) dan inisial J yang menjabat sebagai kepala seksi (Kasi).

Penggerebekan tersebut berlokasi di Perum Griya Abdi Negara yang lokasinya tidak jauh dari kompleks perkantoran Pemkab Tanggamus sekitar pukul 14.00 WIB,

Dari penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tanggamus tersebut empat orang diamankan, Dua diantaranya ASN Satpol PP Kabupaten Tanggamus dan dua orang lainnya belum diketahui identitasnya jelasnya.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Deddy Wahyudi saat dikonfirmasi oleh wartawan di depan ruang Satresnarkoba Polres Tanggamus, Senin sore membenarkan adanya operasi penangkapan di perum Griya Abdi Negara, namun belum bisa dijelaskan karena masih dalam tahap pengembangan.

“Untuk kegiatan tadi siang, ia betul kami mengamankan empat orang, dua diantaranya merupakan ASN,”kata Deddy Wahyudi mewakil Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi

Namun belum bisa dijelaskan secara ditail mengenai inisial, peran keempatnya dan status keempatnya, Deddy masih enggan membeberkannya “Untuk itu nanti ada ekspose, silahkan rekan-rekan wartawan, koordinasi dengan Humas Polres Tanggamus, saat ini kami masih lakukan penyelidikan,”singkat Deddy.(R24)