Hukum & Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Terbanggi Berhasil Ditangkap!

×

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Terbanggi Berhasil Ditangkap!

Sebarkan artikel ini
H (55) Pelaku pembunuhan di Terbanggi Besar

LAMTENG – Team gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Polsek Terbanggi Besar dan Jatanras Polda Lampung, tak perlu waktu lama mengungkap pelaku pembunuhan  yang terjadi di di pinggir Jalinteng Sumatra kali busuk Kampung Terbanggi Kecamatan Terbanggi Besar. Kurang dari 15 jam pelaku H (55) Warga Terbanggi Besar, berhasil dibekuk.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya,S.I.K didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Yustam Dwi Heno, Kanit Bunuh / Culik Kompol Resky Maulana beserta Kasat Reskrim  AKP Edy Qorinas, menggelar Konferensi Pers di Polres Lampung Tengah terkait kasus pembunuhan yang terjadi di pinggir Jalinteng Sumatra kali busuk Kampung Terbanggi Kecamatan Terbanggi Besar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres menyampaikan korban Abdulah jauhari als Sawi (75) diketahui sudah tergeletak dipinggir jalan dengan posisi terlentang kemudian Team Identivikasi dan gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah di bantu Jatanras Polda Lampung melakukan olah TKP dan mengumpukan barang Bukti untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Alhamdulillah, kurang dari 15 jam pelaku berhasil kita amankan,” terang Kapolres.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan kejadian bermula pada hari Rabu tanggal (29/9/2021) sekira pukul 05.30 Wib saat masyarakat melintas di jalan lintas Sumatra tepatnya di kali Busuk Dusun  I Kampung Terbanggi, melihat korban sudah tergeletak dipinggir jalan dan kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Pos Lalu Lintas Simpang Terbanggi.

BACA JUGA :  ART di Lampung Tengah Jadi Korban Asusila saat Ditinggal Sendiri Majikan di Rumah

“Kemudian Team Identivikasi dan gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah di bantu Jatanras Polda Lampung langsung melakukan olah TKP dan mengumpukan barang Bukti untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.’’kata Edy.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku, tim angsung melakukan penangkapan dengan di back up Team Jatanras Polda Lampung yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Yustam Dwi Heno, Kanit Bunuh / Culik Kompol Resky Maulana bersama anggota sehingga pelaku berhasil diamankan.

Pelaku H (55) ditangkap berikut barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang kayu warna coklat, 1 (Satu) buah tas warna hitam,pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan, 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam nopol BE 2103 IS dibawa ke Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Sadis, Pemuda di Labuhan Maringgai Tewas Ditembak OTK Tepat di Bagian Kepala

‘’Untuk motif pelaku H membunuh korban masih dilakukan pendalaman penyidikan.’’jelas Edy.

Atas perbuatannya pelaku H dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara dan atau hukuman seumur hidup/mati.’’demikian pungkasnya. (*)