PRINGSEWU – Satu lagi pengedar racun putih harus menanggung akibatnya. Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menggagalkan upaya peredaran sabu seberat 9,59 gram yang coba diselundupkan seorang kurir lintas wilayah. Aksi kotor itu terhenti di tangan aparat, Selasa (26/8/2025) sore.
Tersangka berinisial AS (35), warga Pekon Waringinsari Timur, Kecamatan Adiluwih, tak berkutik ketika tim opsnal Satnarkoba yang sudah membuntuti menghentikannya di Jalan Raya Pekon Rejosari. Gerak-geriknya yang mencurigakan terbukti berbuah petaka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu 9,59 gram diselipkan di saku celana. Tak hanya itu, aparat juga mengamankan sebuah ponsel dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, menegaskan barang haram tersebut baru saja diambil tersangka dari wilayah Pesawaran untuk diedarkan ke Pringsewu.
“Pengakuannya, AS sudah berulang kali menjadi kurir pesanan sabu. Selain itu, ia juga pecandu sejak 2023,” ungkap AKP Candra, Rabu (27/8/2025).
Ironisnya, AS yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Terminal Pringsewu, berdalih nekat menjadi kurir karena alasan ekonomi. Namun, polisi menegaskan, tidak ada ruang toleransi bagi pengedar racun masyarakat ini.
Kini tersangka digelandang ke sel tahanan Mapolres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Aparat berkomitmen akan terus menutup rapat jalur distribusi narkoba antarwilayah yang berusaha meracuni generasi muda Lampung. ***