WAWAINEWS – Lembaga Garuda Sakti (LGS) tegas menyebutkan bahwa pungutan Rp150 ribu kepada warga dalih perbaikan tegangan PLN di Kampung Bandar Putih Tua, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah terindikasi pungli.
Pasalnya, perbaikan tegangan listrik di wilayah Dusun Karangsio Kampung setempat meski atas pengajuan warga tapi tanggung jawab pihak PLN.
Baca juga: Warga Kampung Bandar Putih Dipatok Rp150 Ribu untuk Penambahan Daya Gardu PLN?
Dikatakan bahwa pihak PLN sangat jelas menyampaikan pada media ini bahwa terkait perbaikan jaringan tidak dipungut biaya dari warga, baik pemasangan tiang, gardu maupun kabel jaringan.
“Tapi di lapangan warga dipungut oleh aparatur yang tak jelas peruntukannya,” tegas hal Mat Hanapi pengurus Lembaga Garuda Sakti (LGS) Provinsi Lampung, Minggu (23/10/2022).
Menurutnya aparat kampung telah melakukan pungutan kepada warga. Pertanyaan selanjutnya dasar pungutan yang mereka kutip dari warga dasarnya apa.
Baca juga: Pungutan dalih untuk PLN di Bandar Putih Tua, Kadus Sarwah: Uangnya disetor ke Pak Lurah
“Dalih perbaikan tegangan? itukan jelas disampaikan pihak PLN bahwa perbaikan jaringan di wilayah tersebut gratis, tanggung jawab pihak PLN” terang Mat Hanapi.
Atas hal itu, Mat Hanapi berharap agar aparat penegak hukum setempat menyelidiki kasus tersebut, ia juga meminta pada Camat Anak Ratu Aji jangan hanya diam jika mengetahui bawahannya melakukan suatu pelanggaran yang dapat menyebabkan kerugian terhadap masyarakat untuk kepentingan pribadi, golongan atau kelompoknya.