Hukum & Kriminal

Lagi, Ayah di Lampung Timur Ditangkap Polisi, Kali Ini Cabuli Anak Kandung hingga Hamil 5 Bulan

×

Lagi, Ayah di Lampung Timur Ditangkap Polisi, Kali Ini Cabuli Anak Kandung hingga Hamil 5 Bulan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi Cabul
ilustrasi pencabulan dibawah umur

WAWAINEWS.ID – Lagi, seorang Ayah di Lamung Timur berinisial MY ditangkap polisi karena tega mencabuli anak kandunga sendiri hingga hamil 5 bulan.

Kali ini, kejadian itu terjadi di Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Ayah cabul itu diduga telah menyetubuhi anak kandungnya yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 9 itu berkali-kali.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kejadian terakhir, pelaku melakukan aksi bejatnya pada 5 November 2023.

BACA JUGA : Khilaf, Ayah Cabul di Ulubelu Tanggamus Nodai Putri Kandungnya

Peristiwa asusila itu pun kemudian dilaporkan saudara korban ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur.

BACA JUGA :  Setahun Berlalu, Korban Persetubuhan dan Kekerasan Seksual di Lampung Timur Akhirnya Mendapat Keadilan

Kasatreskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes EP Sihombing membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur.

“Tersangka telah ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan guna melengkapi berkas penyidikan,” kata Johannes, Senin (13/11/2023).

BACA JUGA : Ayah di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 9 Tahun

Diungkapkan bahwa dari keterangan pelaku, saat melakukan aksi bejatnya bahwa pelaku sempat mencekik korban.

Pelaku pun memaksa korban agar masuk ke kamar dan berbuat tak senonoh terhadap putri kandungnya sendiri.

Akibat hubungan terlarang tersebut, korban kini hamil dengan usia kandungan 5 bulan. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

BACA JUGA : Mantan Camat di Kota Bekasi Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 2 SD

BACA JUGA :  Polda Lampung Tuntaskan 3 Perkara Satwa Dilindungi

Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam Tindak Pidana kekerasan seksual terhadap anak, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016.