Diketahui bahwa Pemerintah kota bekasi dalam menyelesaikan pasar kranji baru berkutit di soal Kompensasi yang terhutang.
Pemerintah dianggap, tidak memikirkan nasib para pedagang yang ada di tempat penampungan sementara yang sulit untuk usaha, bahkan hampir 40% Pedagang sudah meninggalkan tempat usahanya.
BACA JUGA: KPU Kota Bekasi Pastikan Kepengurusan Baru Partai Gerindra Masih Tahap Kajian
Pemerintah harus memberikan kepastian Hukum tetap terhadap PT. ABB yang tidak sanggup merevitalisasi pasar kranji baru. Demikian dikatakan Ketua APT2PHI.
Keresahan ini mewakili dari pada para pedagang yang memiliki lahan/lapak kios, los di pasar kranji baru yang saat ini aktivitas berdagangnya ikut mandek dan penghasilan yang kian merosot, bahkan yang menyedihkan lagi banyak yang gulung tikar.
Disamping itu pihak PT ABB pada awal berjalannya projek revitalisasi telah menarik DP 10% dari harga jual kios, los, ruko kepada para pedagang yang jumlahnya cukup pantastis hingga total sekitar 23 miliar rupiah, namun tidak ada progres yang kunjung terlihat hingga 3 tahun projek ini berlangsung.***