LAMPUNG – Tiga mantan pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Tulangbawang (Tuba), Provinsi Lampung divonis bersalah oleh Hakim PN Tanjungkarang, terkait kegiatan fiktif dari APBD Tahun Anggaran 2018-2019.
Majelis Hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis kepada masing-masing diatas dua tahun penjara. Terendah vonis terhadap Nurhadi hanya 2,6 tahun penjara dengan denda Rp100 juta, subsidair empat bulan penjara.
Majelis Hakim yang dipimpin Siti Insirah memvonis mereka dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Nurhadi selain divonis 2,6 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Hakim juga mengenakan pidana uang pengganti kerugian negara kepada Nurhadi Rp350 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.
Sementara Syahbari dihukum empat tahun penjara, denda Rp100 juta dengan subsidair empat bulan ditambah pidana uang pengganti (UP) kerugian negara Rp2 miliar lebih subsidair dua tahun penjara.
Sedangkan Badruddin empat tahun penjara, denda Rp100 juta dengan subsidair empat bulan penjara. Dia dikenakan pidana tambahan wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp711 juta dengan subsidair dua tahun.
Diketahui bahwa Badruddin merupakan mantan Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Tuba, sementara Nurhadi Bendahara, dan Syahbari adalah mantan PPTK Pelayanan Administrasi Perkantoran.
Ketiganya kompak menilep sebagian dana kesekretariatan. Modusnya, membuat laporan daftar kegiatan fiktif dari APBD Kabupaten Tuba Tahun Anggaran 2018-2019. Sehingga, negara dirugikan Rp3.708.195.850.
Badruddin yang awalnya memerintahkan Syahbari membuat surat penyediaan dana untuk beberapa kegiatan yang tak pernah dilaksanakan tapi dicairkan oleh Nurhadi.
Kegiatan yang tidak pernah terlaksana antara lain reses, perencanaan dan konsultasi penataan keuangan dan pelaporan, serta pelayanan administrasi perkantoran.