LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Pleno Forum Penataan Ruang (FPR) yang kali ini menempatkan Kabupaten Lampung Timur sebagai salah satu fokus utama pembahasan pembaruan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Rapat digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Senin (1/12/2025).
Rapat yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, itu dihadiri kurang lebih 150 peserta, mulai dari jajaran pemerintah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala perangkat daerah, asosiasi profesi, hingga unsur perguruan tinggi.
Sebagian hadir daring, sebagian lagi hadir langsung sebuah pemandangan yang menunjukkan bahwa revisi tata ruang memang bukan perkara sepele.
Dalam forum tersebut, Lampung Timur mendapat tekanan tambahan, mengingat daerah ini menjadi salah satu yang masih harus mempercepat penyesuaian RTRW setelah terbitnya Perda RTRW Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023.
Perda itu mewajibkan seluruh kabupaten/kota melakukan revisi RTRW paling lambat satu tahun setelah aturan provinsi ditetapkan. Pesannya jelas deadline tidak menunggu siapa pun, termasuk Lampung Timur.
“Revisi RTRW ini bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi langkah strategis untuk menyiapkan daerah menghadapi bonus demografi dan mendorong investasi,” tegas Sekda.
Sekda menuturkan bahwa penataan ruang adalah fondasi utama untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Provinsi Lampung menuju Indonesia Emas 2045.
Ia menekankan tiga hal: kemudahan berusaha, keberlanjutan lingkungan, dan ketahanan wilayah.
“Lampung memiliki potensi sumber daya alam besar, tapi tantangan lingkungan dan penataan ruang kita juga tidak kecil,” ujarnya sebagaimana dilansir dari siaran resmi diskominfotik Provinsi Lampung.
Karena itu, sinkronisasi RTRW kabupaten/kota terutama Kabupaten Lampung Timur dianggap penting agar pembangunan tidak berjalan sendiri-sendiri seperti serial drama dengan alur berbeda.
Sekda juga menegaskan bahwa penyusunan RTRW daerah harus sejajar dengan RPJMN 2025–2029 dan delapan Asta Cita, yang mencakup penguatan SDM, pembangunan dari desa, hilirisasi industri, hingga reformasi birokrasi.
“Kedaulatan, kemakmuran, dan keberlanjutan harus menjadi prinsip utama tata ruang Lampung,” ucapnya.
Dari 15 kabupaten/kota di Lampung, 12 sudah merampungkan Perda RTRW. Kini tinggal tiga daerah, salah satunya Lampung Timur, yang diminta mempercepat langkah agar tidak menghambat sinkronisasi kebijakan penataan ruang secara keseluruhan.
Harapannya, Lampung Timur segera bergerak dan tidak lagi masuk kategori “daerah yang disebut paling terakhir saat presensi RTRW.”***













