LAMPUNG TIMUR — Angka rehabilitasi pengguna narkoba di Kabupaten Lampung Timur menjadi alarm serius bagi upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Timur mengungkapkan, daerah berjuluk Bumei Tuwah Bepadan itu berada di peringkat keempat nasional dan tertinggi di Sumatera dalam jumlah pengguna yang menjalani rehabilitasi, dengan total 136 orang.
Data tersebut disampaikan Kepala BNNK Lampung Timur, Maman Permana, dalam Workshop Penggerak Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Saung Iwan, Labuhan Ratu, Senin (20/10/2026).
Maman menyebut angka tersebut memiliki dua sisi. Di satu sisi, jumlah pengguna yang direhabilitasi menunjukkan persoalan penyalahgunaan narkoba yang perlu mendapat perhatian serius.
Di sisi lain, meningkatnya kesadaran keluarga dan pemerintah desa untuk membawa warga menjalani rehabilitasi dinilai sebagai perkembangan positif.
“Orang tua dan desa-desa mulai sadar untuk merehabilitasi warganya. Bahkan minggu kemarin BNNK mengirim orang ke Rumah Sakit Jiwa,” kata Maman.
Meski demikian, angka 136 orang tersebut perlu dibaca secara cermat. Jumlah peserta rehabilitasi tidak otomatis menggambarkan keseluruhan prevalensi penyalahgunaan narkoba di Lampung Timur. D
ata mengenai periode pencatatan, tren kasus, serta sumber perbandingan peringkat nasional diperlukan untuk mengukur seberapa luas persoalan tersebut.
BNNK Lampung Timur, kata Maman, menyediakan layanan rehabilitasi tanpa biaya dengan identitas klien yang dijamin kerahasiaannya.
Ia juga mengajak media ikut memperluas sosialisasi pencegahan, terutama kepada kalangan anak muda yang rentan terpapar penyalahgunaan narkoba.
Dalam workshop tersebut, Kejaksaan Negeri Lampung Timur turut memberikan pemaparan mengenai aspek hukum penanganan pengguna narkotika.
Materi mencakup asas legalitas, praduga tak bersalah, serta pentingnya mempertimbangkan rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan narkotika memang tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah kasus terjadi. Pencegahan, edukasi keluarga, akses rehabilitasi, dan penegakan hukum terhadap jaringan peredaran harus berjalan beriringan.
Pasalnya, jika sosialisasi hanya ramai ketika angka rehabilitasi diumumkan, upaya pencegahan berisiko selalu tertinggal dari persoalan yang hendak diatasi.
BNNK Lampung Timur berharap keterlibatan masyarakat, pemerintah desa, media, dan aparat penegak hukum dapat memperkuat upaya P4GN.
Tantangannya kini bukan sekadar menambah jumlah kegiatan sosialisasi, melainkan memastikan edukasi menjangkau kelompok rentan dan mendorong warga mencari pertolongan sebelum masalah berkembang lebih jauh.***













