wawainews.ID, Lamtim – Direktorat Jendral Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyerahkan aset milik negara kepada Kabupaten Lampung Timur dengan nilai sebesar Rp9,793 miliar.
Penyerahan tersebut dilaksanakan dalam penandatanganan berita acara serahterima barang milik negara dari Direktorat Jendral Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dengan sebelas Kabupaten Kota lainnya dari Provinsi Lampung.
Daftar aset dihibahkan kepada Kabupaten Lampung Timur senilai Rp9.793.841.000 meliputi taman permanen tahun perolehan 2016-2017 untuk RTH Islamic Center Lampung Timur dan RTP Kawasan Way Jepara.
Selanjutnya Jaringan Cabang Distribusi Kapasitas Sedang tahun perolehan 2014, di tiga lokasi meliputi Desa Gondang Rejo Kecamatan Pekalongan, PDAM Way Guruh Lampung Timur, serta SPAM Desa Sidodadi Kecamatan Pekalongan.
“Alhamdulillah, Pemerintah Lampung Timur bersama Dirjen Cipta Karya telah menandatangani MoU penyerahan aset barang milik negara kepada daerah. Segera akan ditindak lanjuti di daerah untuk catat sebagai aset daerah”ujar Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari, Jumat (2/8/2019).
Dalam MoU tersebut diketahui sebanya 12 Kabupaten/Kota di Lampung menandatanganan berita acara serah terima barang milik negara dari Direktorat Jendral Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
12 Kabupaten/Kota dimaksud meliputi Lampung Barat, Lampung Selatan, Lampung Utara, Mesuji, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan dan Kota Metro. (Abu Umar)