TANGGAMUS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung terus memperkuat komitmen dalam mencegah dan menangani penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA).
Sebanyak 250 warga binaan mengikuti skrining deteksi dini menggunakan instrumen Alcohol, Smoking and Substance Involvement Screening Test (ASSIST), pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam program rehabilitasi pemasyarakatan yang baru saja diresmikan pekan lalu oleh Kalapas Kotaagung, Karutan Kotaagung, dan Kepala BNNK Tanggamus.
Melalui metode wawancara terstruktur, empat asesor dari BNNK Tanggamus melakukan asesmen awal terhadap seluruh peserta untuk memetakan tingkat risiko penyalahgunaan zat dan menentukan terapi yang paling sesuai.
Kasubsi Perawatan Narapidana, Yanes Hamdani, menegaskan bahwa skrining ini merupakan gerbang awal rehabilitasi yang harus dilalui seluruh warga binaan.
“Deteksi dini penting agar kita bisa memberikan intervensi tepat sasaran, sehingga program rehabilitasi tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar efektif menekan angka penyalahgunaan narkoba di dalam lapas,” ujarnya.
Selain itu, pihak Lapas juga memberikan arahan dan sosialisasi mengenai tahapan layanan rehabilitasi, mulai dari proses skrining, klasifikasi tingkat ketergantungan, hingga pelaksanaan terapi.
Upaya ini menegaskan bahwa rehabilitasi di dalam lapas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari strategi besar untuk memutus rantai peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan.
Program skrining berbasis ASSIST ini diharapkan dapat menjadi model pencegahan dan penanganan penyalahgunaan NAPZA secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan di lingkungan pemasyarakatan. ***