TANGERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang berhasil mengggalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 130,85 gram dengan modus melalui kandang burung.
Terbongkarnya hal Hal tersebut bermula ketika para petugas sedang melaksanakan serah terima tugas jaga P2U secara tidak sengaja menemukan kandang burung yang diletakan oleh seseorang tak dikenal di area Pos Wasrik yang berada di halaman parkir Lapas.
Plt Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Riski Burhannudin didampingi Ka. KPLP Tangerang Petrus Agustinus menyatakan diselidiki akhirnya diketahui bahwa kandang burung tersebut merupakan pesanan ODP alias Buluk.
Riski mengatakan bahwa setelah dilaporkan langsung ke Ka.KPLP dan Staff Pengamanan melakukan pemeriksaan terhadap ODB dan menyebutkan bahwa burung tersebut merupakan pesanan milik Buluk.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal Kalapas melaporkan kepada Kadiv Pas dan melakukan koordinasi dengan Pihak Polres Tangerang Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut,”ujarnya pada Sabtu 30 November 2024.
Kemudian Tim Satresnarkoba dari Polres Metro Tangerang Kota datang melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa barang tersebut benar-benar narkotika dan polisi memeriksa di lapas,” tutur Riski.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan penangkapan tersebut merupakan sinergitas antara Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dan Polres Tangerang.
“Saat itu Satresnarkoba Polres Metro Tangerang menerima laporan tentang adanya paket mencurigakan dalam sebuah kandang burung yang dikirim seseorang tak dikenal ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang,” katanya.
Setelah berkoordinasi dengan pihak lapas, petugas Satnarkoba kemudian menguji dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 130,85 gram dan akhirnya polisi menahan tersangka Buluk yang merupakan warga binaan di lapas tersebut.
“Dalam pemeriksaan tersangka mengaku memesan paket sabu itu dari seseorang bernama Coki yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO) pemesanan dimaksud dilakukan pada saat coki mengunjungi buluk disampaikan di ruang kunjungan.
Barang Bukti yang berhasil disita dari peristiwa itu adalah dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 130,85 gram, satu buah kandang burung.
Zain mengungkapkan tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup Zain juga menyampaikan terima kasih atas komitmen para petugas lapas untuk memberantas peredaran narkoba.***