WAWAINEWS – Kali Sadang, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kembali tercemar pasca penyegelan atau sanksi administrasi pada salah satu perusahaan yang dilakukan langsung oleh Pj Bupati Dani Ramdan pada 15 Juni 2022 lalu.
Kekinian Rabu 22 Juni 2022 Kali Sadang kembali berubah warna hitam akibat tercemar seperti minyak yang mengeluarkan aroma menyengat. Kondisi itu sudah terjadi sejak kemarin membuat warga mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah setempat.
Sanksi administratif yang diberikan pemerintah Kabupaten Bekasi melalui instansi terkait dianggap hanya angin lalu dan belum memberi dampak apapun bagi pencemaran Kali Sadang. Kehadiran pejabat tinggi di wilayah Bekasi tak memberi dampak apapun
“Pekan lalu, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyegel PT Kimu Sukses Abadi yang membuang limbah di saluran drainase, di Kampung Rawa Citra, Kelurahan Telaga Asih. Ternyata Kali Sadang tetap tercemar, artinya penyebab pencemaran bukan hanya satu perusahaan,”ungkap Ahmad Ajad Ketua KPA Rantin, Rabu (22/6/2022).
Dikatakan bahwa kembali tercemarnya Kali Sadang pasca penyegelan yang dilakukan oleh Pj Bupati Bekasi menangtang ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk lebih tegas dan serius.
Menurutnya peringatan yang diberikan kepada salah satu perusahaan oleh Pj Bupati Bekasi belum memberi dampak apapun untuk menghentikan kejahatan lingkungan. Pencemaran Kali Sadang masih terjadi bahkan terkesan tidak ada perubahan.
“Penyegelan dan sanksi yang dilakukan itu masih hanya sebatas seremoni, seolah menunjukkan kepada masyarakat bahwa pemerintah tegas. Tapi buktinya Kali Sadang dua hari ini tetap terjadi, ini harusnya jadi tantangan karena telah dilecehkan oleh penjahat lingkungan,”tegasnya.
Sementara warga lainnya Mase Sugeng, mengakui bahwa sejak kehadiran Pj Bupati Bekasi di lokasi Kali Sadang melakukan tinjauan langsung tidak memberikan dampak apapun. Kali tetap tercemar dan mengeluarkan aroma menyengat.
“Setiap malam pasti bau bersumber dari Kali Sadang ini, tidak percaya coba saja berada di bantaran kali Sadang saat malam, kami warga karena sudah terbiasa,”ungkap Sugeng.
Diketahui Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan memberikan surat peringatan sanksi administrasi sekaligus melakukan penyegelan tempat penampungan sementara limbah B3 kepada PT Kimu Sukses Abadi yang membuang limbah di saluran drainase, di Kampung Rawa Citra, Kelurahan Telaga Asih. Kecamatan Cikarang Barat pada Rabu, (15/06/2022).